Batam Bebas PPN 12 Persen, Heboh Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Berlaku Awal Tahun 2025

Batam sebagai daerah bebas punya perlakuan khusus soal PPN 12 persen yang bakal berlaku mulai awal tahun 2025. Mengapa demikian?

TribunBatam.id
BATAM BEBAS PPN 12 PERSEN - Welcome To Batam (WTB) landmark Kota Batam, Provinsi Kepri. Batam punya perlakuan khusus soal rencana pemerintah menaikkan PPN 12 persen yang berlaku awal tahun 2025. 

Kepres RI No. 41 tahun 1978 tentang penetapan seluruh daerah industri pulau Batam sebagai wilayah usaha “Bonded Zone”/ Kawasan Berikat.

Keputusan Menteri Keuangan No. 4/ KMK.01/1987 yang menetapkan pelaksanaan pemungutan PPN dan PPnBM atas pengeluaran/pemasukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat daerah industri pulau Batam dan pulau-pulau sekitarnya yang dinyatakan sebagai kawasan berikat. 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994  yang mengatur mengenai Pemasukan BKP dari dalam daerah pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat sebagai penyerahan dalam negeri dan bukan ekspor sehingga terutang PPN/PPnBM.

Baca juga: Deputi Ekonomi PPN/Bappenas Kunjungi Pulau Penyengat Tanjungpinang

Kemudian Pengeluaran BKP dari luar negeri melalui Kawasan Berikat ke daerah pabean Indonesia dianggap sebagai impor, sehingga dikenakan PPN impor sebagai pajak masukan. Pengusaha di Kawasan Berikat yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak dapat menerima penangguhan pembayaran pajak atas penyerahan BKP. Penyerahan BKP/JKP di Kawasan Berikat tidak terhutang pajak. 

Alasan Batam Bebas Pajak

Salah satu keunggulan yang dimiliki Kota Batam adalah adanya Free Trade Zone atau disingkat FTZ Batam.

Kawasan ini memiliki keistimewaan dibandingkan kawasan lainnya. Keberadaan kawasan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya industri-industri yang berorientasi untuk ekspor ke luar negeri. 

Pada dasarnya, pemberlakuan kawasan ini  mengacu kepada pembebasan pajak ataupun cukai.

Dengan peniadaan pajak, cukai, dan biaya lainnya diharapkan akan mampu meningkatkan perekonomian di sektor jasa, manufaktur, serta perdagangan. Fungsi lainnya adalah untuk meningkatkan daya saing ekspor Indonesia dengan negara-negara lainnya.

Secara lebih khusus, kawasan perdagangan bebas diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2007.

Dalam peraturan perundangan tersebut pemerintah memberlakukan ketentuan khusus mengenai kepabeanan, perpajakan, keimigrasian, perizinan, dan juga ketenagakerjaan.

FTZ Batam masih berada dalam kerangka kepentingan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian Indonesia di tengah globalisasi ekonomi dunia. Bagi Batam, kawasan perdagangan bebas akan memiliki dampak positif.

Baca juga: Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 11 Persen, Begini Cara Menghitungnya

Investor akan menjadi semakin nyaman dengan adanya penyederhanaan sistem birokrasi, meluasnya penciptaan lapangan kerja, dan pastinya peningkatan perekonomian melansir BP Batam.

Selain itu, ada beberapa alasan yang membuat Batam layak dan wajib diberikan fasilitas pembebasan pajak.

Pertama, Batam memiliki kondisi wilayah yang strategis karena berada di jalur perdagangan Internasional. 

Bahkan sejak zaman penjelajahan samudera, wilayah yang berada di daerah sekitar Selat Malaka selalu menjadi incaran untuk dikuasai. Wilayah strategis inilah yang menjadi nilai plus bagi Batam sehingga ditetapkan kawasan bebas pajak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved