Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Gubernur Kepri Ajukan Diskresi ke MenpanRB, Usulkan Tenaga Non ASN Jadi PNS

Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad berkomitmen penuh untuk mengakomodir dan menyelesaikan Penataan Tenaga Non ASN di Pemprov Kepri. 

|
Diskominfo Kepri
GUBERNUR KEPRI - Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad mengikuti Rapat Koordinator Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemda bersama Mendagri Tito Karnavian, MenpanRB Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh secara online dari Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (8//01/2025) siang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Persoalan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad berkomitmen penuh untuk menyelesaikan masalah penataan Tenaga Non ASN di Pemprov Kepri

Ansar menghendaki Tenaga Non ASN Pemprov Kepri yang memenuhi kriteria dapat diangkat seluruhnya menjadi ASN berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ansar pun mengajukan beberapa diskresi saat mengikuti rakor Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemda bersama Mendagri, Tito Karnavian; MenpanRB, Rini Widyantini dan Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh secara online dari Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (8//1/2025).

Diskresi pertama, Ansar memohon diskresi untuk para Tenaga Non ASN yang tidak dapat hadir pada ujian kompetensi tahap I karena alasan tertentu.

Misalnya, kendala transportasi mengingat kondisi geografis Kepri berupa kepulauan sehingga menyulitkan peserta dapat tepat waktu mengikuti Seleksi PPPK Tahap II.

"Ada beberapa Tenaga Non ASN khususnya guru-guru kita Pak Menteri, yang berasal dari pulau-pulau seperti Kabupaten Natuna memang pada saat tertentu sangat riskan untuk ikut transportasi laut. Oleh karena itu, saya meminta diskresi agar dapat diikutkan kembali pada Seleksi Tahap II," ujar Ansar.

Baca juga: Link dan Cara Mendaftar PPPK 2024 untuk Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, Tenaga non-ASN

AKSI - Ratusan massa aksi Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Karimun, Rabu (8/1/2025).
AKSI - Ratusan massa aksi Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Karimun, Rabu (8/1/2025). (Yeni Hartati)

Kemudian Ansar juga meminta kebijakan untuk dapat memberikan izin bagi mereka yang telah mengikuti seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil namun gagal pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II.

Kemudian ada beberapa yang mereka sudah bekerja di atas 2 tahun dan berhak mengikuti seleksi PPPK tetapi mereka mencoba mengikuti seleksi CPNS seperti dokter dan bidan desa. Sebab, kuota tenaga fungsional untuk PPPK di rumah sakit provinsi terbatas, mereka memutuskan untuk ikut CPNS namun gagal.

"Ini juga termasuk guru. Kalau boleh kami meminta diskresi untuk mengusulkan mereka kembali untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahap II," lanjut Ansar. 

Problem lain yang disampaikan Ansar adalah Tenaga Non ASN yang bekerja di bawah 2 tahun namun masuk sebelum Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN disahkan pada 31 Oktober 2023. 

"Sekarang status mereka ini menunggu kalau diperkenankan nanti yang di bawah 31 Oktober setelah mereka 2 tahun kita harapkan kita bisa usulkan mereka mengikuti Seleksi PPPK tahap berikutnya" ungkap Ansar.

Baca juga: Peserta PPPK Lingga Sibuk Usai Dinyatakan Lulus, Urus SKCK Hingga Surat Bebas Narkoba

UJIAN - Potret peserta PPPK Pemerintah Kabupaten Lingga 2024 saat melaksanakan ujian di Aula Kantor Bupati Lingga, Daik, beberapa waktu lalu.
UJIAN - Potret peserta PPPK Pemerintah Kabupaten Lingga 2024 melaksanakan ujian di Aula Kantor Bupati Lingga, Daik, beberapa waktu lalu. (Tribunbatam.id/Dok. Prokopim Lingga)

Menanggapi beberapa laporan Ansar, Rini Widyantini menyampaikan fokus MenpanRB saat ini memang menyelesaikan penataan Tenaga Non ASN yang terdata di pangkalan data BKN. Namun, dia memastikan kepada Gubernur Kepri terkait masalah-masalah itu akan diselesaikan.

"Nanti kita akan selesaikan, saat ini sistemnya itu sudah terkunci. Jadi yang sudah terdata di BKN tidak perlu khawatir akan kita selesaikan" jawab Rini Widyantini. 

MenpanRB memaparkan proyeksi sisa Tenaga Non ASN yang belum diangkat sebanyak 1.783.665 orang. Sebanyak 1.345.338 orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat PPPK Periode I. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved