Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Gubernur Kepri Ajukan Diskresi ke MenpanRB, Usulkan Tenaga Non ASN Jadi PNS

Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad berkomitmen penuh untuk mengakomodir dan menyelesaikan Penataan Tenaga Non ASN di Pemprov Kepri. 

|
Diskominfo Kepri
GUBERNUR KEPRI - Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad mengikuti Rapat Koordinator Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemda bersama Mendagri Tito Karnavian, MenpanRB Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh secara online dari Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (8//01/2025) siang. 

"Jadi ada 443.712 Tenaga Non ASN database BKN dinyatakan TMS periode I dan belum mendaftar PPPK Periode I," jelas Rini Widyantini. 

Dia menambahkan, komitmen penataan Tenaga Non ASN perihal penganggaran gaji. Berdasarkan Surat Menteri PanRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yakni gaji Tenaga Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN tetap dianggarkan.

Baca juga: Peserta PPPK Lingga Sibuk Usai Dinyatakan Lulus, Urus SKCK Hingga Surat Bebas Narkoba

TES KESEHATAN - Potret peserta PPPK asal Kabupaten Lingga, saat menjalani tes kesehatan di RSUD Dabo Singkep, Rabu (8/1/2025). Ada pula 65 peserta baik PPPK Kementerian maupun Pemprov Kepri yang jalani tes kejiwaan.
TES KESEHATAN - Potret peserta PPPK asal Kabupaten Lingga menjalani tes kesehatan di RSUD Dabo Singkep, Rabu (8/1/2025). Ada pula 65 peserta baik PPPK Kementerian maupun Pemprov Kepri yang jalani tes kejiwaan. (Tribunbatam.id/Istimewa - Ino)

"Jika jumlah Tenaga Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, Tenaga Non ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh waktu tersebut tetap disediakan. Bagi Tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai," jelas Rini Widyantini. 

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah daerah mengikuti pelaksanaan Coaching Clinic Optimalisasi Penataan Tenaga Non-ASN Tahap II yang akan diselenggarakan oleh Kemendagri.

"Dengan teknis konsultasi dilaksanakan secara daring selama 9-10 Januari dan 13-15 Januari 2025 pukul 15.00 WIB-pukul 20.00 WIB. Kemudian hal yang dikonsultasikan tentang permasalahan/kendala teknis penataan Tenaga Non ASN yang substansinya fokus terkait pendaftaran melalui portal SSCASN," terang Tito Karnavian. 

Terakhir Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh menghendaki informasi mengenai perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap II hingga 15 Januari 2025 dapat sama-sama diumumkan dan disebarluaskan sampai ke daerah sehingga penataan Tenaga Non ASN dapat diakomodir semaksimal mungkin.

Baca juga: Nasib Guru Honorer Batam yang Gagal Seleksi PPPK, Dialihkan Jadi PPPK Paruh Waktu

SELEKSI - Potret seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Anambas
SELEKSI - Potret seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Anambas (TRIBUNBATAM.id/Istimewa)

Usai rapat koordinasi tersebut, Ansar langsung mengarahkan organisasi perangkat daerah untuk segera berkonsultasi dengan KemenpanRB dan Kemendagri, khususnya terkait beberapa permintaan diskresi Ansar yang belum terjawab saat rapat koordinasi serta SK Non ASN terkait pembayaran honor atau gaji kepada Tenaga Non ASN yang masa kerjanya di bawah 2 tahun.

"Dinkes segera mengusulkan formasi fungsional dokter di rumah sakit ke Kemenkes supaya bisa ikut seleksi PPPK Fungsional" pesan Ansar. 

Ansar juga berpesan kepada kepala organisasi perangkat daerah untuk membantu Tenaga Non ASN semaksimal mungkin dan menyampaikan informasi perpanjangan pendaftaran hingga 15 Januari 2025. 

"Hari Jumat kita rapat dengan Bupati, Wali Kota berikut BKD masing-masing untuk menyampaikan hasil konsultasi dengan Kemenpan dan Kemendagri. Pastikan para guru dan nakes mendaftar. Usahakan jangan ada yg tertinggal lagi," tegas Gubernur Kepri itu. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved