Gubernur Kepri Ansar Ahmad
Gubernur Kepri Ajukan Diskresi ke MenpanRB, Usulkan Tenaga Non ASN Jadi PNS
Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad berkomitmen penuh untuk mengakomodir dan menyelesaikan Penataan Tenaga Non ASN di Pemprov Kepri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thomas Tonek Thomlimah Limahekin
"Jadi ada 443.712 Tenaga Non ASN database BKN dinyatakan TMS periode I dan belum mendaftar PPPK Periode I," jelas Rini Widyantini.
Dia menambahkan, komitmen penataan Tenaga Non ASN perihal penganggaran gaji. Berdasarkan Surat Menteri PanRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yakni gaji Tenaga Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN tetap dianggarkan.
Baca juga: Peserta PPPK Lingga Sibuk Usai Dinyatakan Lulus, Urus SKCK Hingga Surat Bebas Narkoba

"Jika jumlah Tenaga Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, Tenaga Non ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh waktu tersebut tetap disediakan. Bagi Tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai," jelas Rini Widyantini.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah daerah mengikuti pelaksanaan Coaching Clinic Optimalisasi Penataan Tenaga Non-ASN Tahap II yang akan diselenggarakan oleh Kemendagri.
"Dengan teknis konsultasi dilaksanakan secara daring selama 9-10 Januari dan 13-15 Januari 2025 pukul 15.00 WIB-pukul 20.00 WIB. Kemudian hal yang dikonsultasikan tentang permasalahan/kendala teknis penataan Tenaga Non ASN yang substansinya fokus terkait pendaftaran melalui portal SSCASN," terang Tito Karnavian.
Terakhir Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh menghendaki informasi mengenai perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap II hingga 15 Januari 2025 dapat sama-sama diumumkan dan disebarluaskan sampai ke daerah sehingga penataan Tenaga Non ASN dapat diakomodir semaksimal mungkin.
Baca juga: Nasib Guru Honorer Batam yang Gagal Seleksi PPPK, Dialihkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Usai rapat koordinasi tersebut, Ansar langsung mengarahkan organisasi perangkat daerah untuk segera berkonsultasi dengan KemenpanRB dan Kemendagri, khususnya terkait beberapa permintaan diskresi Ansar yang belum terjawab saat rapat koordinasi serta SK Non ASN terkait pembayaran honor atau gaji kepada Tenaga Non ASN yang masa kerjanya di bawah 2 tahun.
"Dinkes segera mengusulkan formasi fungsional dokter di rumah sakit ke Kemenkes supaya bisa ikut seleksi PPPK Fungsional" pesan Ansar.
Ansar juga berpesan kepada kepala organisasi perangkat daerah untuk membantu Tenaga Non ASN semaksimal mungkin dan menyampaikan informasi perpanjangan pendaftaran hingga 15 Januari 2025.
"Hari Jumat kita rapat dengan Bupati, Wali Kota berikut BKD masing-masing untuk menyampaikan hasil konsultasi dengan Kemenpan dan Kemendagri. Pastikan para guru dan nakes mendaftar. Usahakan jangan ada yg tertinggal lagi," tegas Gubernur Kepri itu. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Gubernur Kepri
Kepri
Provinsi Kepri
Ansar Ahmad
Gubernur Kepri Ansar Ahmad
diskresi
Tenaga Non ASN
PPPK
PPPK Kepri 2024
MenpanRB
Mendagri
TRIBUNBATAM.id
Gubernur Kepri Serahkan 45 Ribu Bibit Cabai ke Batam, Tanjungpinang dan Bintan, Tekan Inflasi |
![]() |
---|
Harapan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Calon Paskibraka Asal Kepri Jadi Pembawa Baki |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Akui Kinerja BUMD Masih Jadi PR, Ansar Ahmad: Minimal Sudah Tak Berutang Lagi |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Akui Kinerja BUMD Masih Jadi PR, Ada Beban di Masa Lalu |
![]() |
---|
Lagi Usaha ke Pusat, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta PPPK Sabar Soal Gaji: Pasti Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.