PILKADA BATAM 2024
KPU Batam Hadapi Gugatan Pilkada di MK, Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Putusan
KPU Batam belum menyiapkan tahapan penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih. KPU masih fokus ke PHPU Pilkada Batam 2024 di MK
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam belum menyiapkan tahapan penetapan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih.
Saat ini, KPU Batam masih fokus menghadapi proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Batam, Mawardi, mengatakan pihaknya mengikuti arahan dan proses yang sedang berlangsung.
Penetapan paslon terpilih baru akan dilakukan setelah ada kepastian hukum dari proses PHPU.
Baca juga: KPU Batam Bersiap Hadapi Gugatan NADI di MK, Sidang Akan Digelar Kamis 9 Januari 2025
"Belum ada persiapan apa-apa karena KPU Batam sedang fokus mengikuti proses PHPU di MK," ujar Mawardi saat dihubungi Tribun Batam, Kamis (9/1/2025).
Ia menambahkan, tahapan lanjutan pasca rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada adalah penetapan calon terpilih.
Namun, hal itu bisa dilakukan setelah adanya putusan resmi dari MK dan arahan KPU RI.
"Tentu tahapan lanjutan pasca rekapitulasi dan penetapan hasil adalah penetapan calon terpilih, sebagaimana yang dilakukan oleh satker pada hari secara serentak yang tidak ada proses PHP di MK," lanjut Mawardi.
Menurut Mawardi, dasar pelaksanaan penetapan paslon terpilih akan berlandaskan informasi resmi yang disampaikan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi.
Hal ini bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Sebagai informasi, gugatan PHPU untuk Pilkada Batam diajukan oleh pasangan calon Nuryanto dan Hardi Selamat Hood (NADI).
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025 sekira pukul 13:00 WIB, di Gedung MKRI, Jakarta.
Proses PHPU ini menjadi prioritas utama KPU Batam, mengingat pentingnya putusan MK sebagai dasar hukum untuk melanjutkan tahapan pemilu.
"Sebagai dasar pelaksanaannya adalah informasi resmi yang disampaikan oleh KPU RI melalui KPU provinsi," katanya.
Baca juga: KPU Batam Siap Hadapi Gugatan Paslon 01 Pilwako Batam 2024 di Mahkamah Konstitusi
Di daerah lain yang tidak menghadapi sengketa PHPU, KPU setempat telah menetapkan paslon terpilih secara serentak pasca rekapitulasi hasil pemilu.
Namun, untuk Batam, tahapan ini harus menunggu hingga semua proses hukum di MK selesai.
Dengan masih berlangsungnya proses PHPU, masyarakat Batam diimbau bersabar hingga ada keputusan final dari MK dan instruksi lanjutan dari KPU RI.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar 9 Berita Populer Hari Ini, Polisi Tewas Kecelakaan di Nongsa, KPU Sahkan Amsakar-Li Claudia |
![]() |
---|
KPU Batam Segera Rapat Pleno Setelah Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024 |
![]() |
---|
Breaking News, MK Sebut Gugatan Hasil Pilkada Batam Tak Dapat Diterima, KPU Segera Rapat Pleno |
![]() |
---|
Nasib Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024, KPU Tunggu Putusan Sela MK Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.