Kamis, 7 Mei 2026

PILKADA BATAM 2024

Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025

Sidang putusan sela sengketa hasil Pilkada Batam oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya diumumkan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id via Instagram @kpukotabatam
SIDANG SENGKETA HASIL PILKADA BATAM - Tangkap layar dua paslon Pilkada Batam 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya membacakan putusan sela atau ketetapan sengketa hasil Pilkada Batam pada Rabu (5/2/2025). 

“Permohonan Pemohon semakin rancu dan tidak jelas karena tidak menguraikan kenapa terhadap sebagian TPS atau sejumlah 1.436 TPS saja yang harus dilakukan pemungutan suara ulang? Padahal jelas menurut Pasal 135 A ayat (1) UU Pilkada yang dimaksud masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian,” ujar Arya melansir laman MK RI.

Baca juga: Tim NADI Gugat Hasil Pilkada Batam 2024 Pleno KPU ke MK, Siapkan 10 Kuasa Hukum

Arya juga menjelaskan terkait dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran TSM dalam bentuk keberpihakan/ketidaknetralan aparat pemerintah yang pada pokoknya menurut Arya Termohon bukanlah pihak yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut karena hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu Kota Batam

Faktanya, Bawaslu Kota Batam tidak pernah menerbitkan rekomendasi atau putusan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut.

“Sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara hingga diterbitkannya Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024 tidak ada rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan perihal peristiwa yang dipersoalkan Pemohon,” ujar Arya.

Atas dasar hal tersebut, Arya membantah dalil Pemohon berkenaan dengan adanya pelanggaran-pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pilwako Batam 2024 yang salah bentuknya adalah keberpihakan/ketidaknetralan aparat pemerintah. 

Sehingga, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Batam Batam 2024. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved