KORUPSI DI KARIMUN

Kasus Korupsi di DLH Karimun Seret 2 Kadis Tersangka segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus korupsi di DLH Karimun yang menyeret dua orang kepala dinas sebagai tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Yeni Hartati
TERSANGKA KORUPSI - Sugianto dan Rita Agustina saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Karimun menuju Rutan Karimun berapa waktu lalu. Dua kepala dinas di Pemkab Karimun itu jadi tersangka korupsi di DLH Karimun 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi di Karimun, Kepri yang menyeret dua orang kepala dinas (Kadis) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kedua tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Karimun Sugianto yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun 2021.

Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun sejak tahun 2022 hingga saat ini yakni Rita Agustina.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun masih melengkapi sejumlah dokumen terkait kasus korupsi markup anggaran BBM dan pemeliharaan mesin tahun 2021.

Baca juga: Dua Kadis Pemkab Karimun Tersangka Korupsi, Kejari Karimun Perpanjang Masa Penahanan

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Priandi Firdaus mengatakan, berkas perkara sedang dalam tahap penyempurnaan sebelum diserahkan ke pengadilan.

"Kami masih melengkapi dokumen yang diperlukan. Jika tidak ada kendala, minggu depan akan segera P21," ujar Priandi, Jumat (7/2/2025).

Priandi menambahkan, kedua tersangka dalam kasus ini telah mengembalikan 65 persen dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp769 juta.

Meskipun telah mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum tetap berjalan dan tidak bisa menghapus tindak pidana yang menjerat keduanya.

"Sekitar Rp400 juta yang telah dikembalikan. Uang tersebut sudah diserahkan kepada penyidik dan disita," katanya.

Saat ini, Kejari Karimun masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan kedepan akan adanya tersangka baru.

Baca juga: Dua Kepala Dinas di Kabupaten Karimun Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Hingga Rp 769 Juta

"Kami akan terus mendalami bukti-bukti dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujarnya.

"Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved