KONFLIK DI REMPANG
Ralat Redaksi: Kapolresta Barelang Ternyata Revisi Pernyataan Nenek Awe Terekam Memukul
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu meralat pernyataannya soal Nenek Awe terekam dalam video memukul dengan gunakan tongkat.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Dalam rumutan penjelasannya, para tersangka warga Rempang itu dijerat pasal perampasan kemerdekaan orang lain sesuai pasal 333 KUHP.
Seharusnya permasalahan itu dapat diselesaikan secara damai. Permintaan dari Kanit Reskrim Polsek Galang malam itu meminta agar korban diamankan ke Polsek supaya diamankan. Namun warga tidak mau. Warga menyandera.
Mereka masih bungkam, siapa yang membawa dan meletakkan pegawai itu hingga tergeletak di tanah. Belum ada yang mengaku.
Kapolresta Batam Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan, bahwa pemeriksaan awal terhadap para tersangka telah dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kasus ini mencuat setelah beredar sebuah video yang menunjukkan seorang pegawai PT MEG tergeletak tak berdaya di tanah, dengan tangan dan kaki terikat, serta mengalami tindakan kekerasan dari sekelompok warga.
Dalam video tersebut, korban bahkan terlihat disundut rokok di bagian wajah dan hidung.
Baca juga: Kata Nenek Awe Setelah Diperiksa Penyidik 4 Jam: Kita Jawab Semua Jujur, Saya Tak Ada Pukul Orang
Video tersebut telah diperiksa di laboratorium dan dikonfirmasi keasliannya oleh saksi ahli.
Dari analisis yang dilakukan, didapatkan nama-nama yang berada di sekitar korban, yaitu Nek Awe, Sani Rio, dan Abu Bakar.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengaku menahan pegawai PT MEG dengan tujuan menekan pihak perusahaan agar meninggalkan atau keluar dari Rempang.
Selain itu, mereka juga meminta agar seorang rekan mereka yang tertangkap mencuri pohon kayu segera dilepaskan.
Mereka berdalih bahwa korban hanya ditahan sementara sebagai bentuk protes terhadap keberadaan PT MEG di lokasi tersebut.
Namun, cara yang digunakan tidak bisa dibenarkan. Karena menyebabkan korban mengalami penyiksaan fisik dan psikis.
Sementara itu, upaya aparat kepolisian untuk menengahi situasi di lokasi kejadian tidak mendapatkan respons positif dari para pelaku.
Meskipun Kanit Reskrim Polsek Galang sudah berupaya mengamankan korban untuk mendapatkan perawatan medis, para tersangka tetap bersikeras mempertahankan korban dalam kondisi terikat di tanah.
Akibat insiden ini, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif selama tiga hari di ICU.
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
Batam
Kapolresta Barelang
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu
| Warga Rempang Batam Gelar Pasar Rakyat Melawan, Kenang 2 Tahun Tragedi Pulau Rempang |
|
|---|
| Warga Rempang Batam Orasi di Bawah Gapura Sembulang, Tolak Relokasi, Tagih Janji Soal Kampung Tua |
|
|---|
| Bukan Ditolak, Ini Kata Kapolresta Barelang Soal Laporan Warga Rempang Kamis Lalu |
|
|---|
| Nek Awe Tokoh Masyarakat Rempang Batam Datangi Polresta Barelang Dampingi Warga, Ada Apa? |
|
|---|
| Tim Advokasi Solidaritas Rempang Kecam Pengusiran Warga dari Depan Kantor BP Batam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.