KONFLIK DI REMPANG

Ralat Redaksi: Kapolresta Barelang Ternyata Revisi Pernyataan Nenek Awe Terekam Memukul

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu meralat pernyataannya soal Nenek Awe terekam dalam video memukul dengan gunakan tongkat.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KONFLIK DI REMPANG - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat ditemui di Mapolresta Barelang, Jumat (7/2/2025). Kapolresta ternyata revisi pernyataannya soal Nenek Awe, warga Rempang yang kini berstatus tersangka, terekam memukul dalam video yang beredar. Redaksi luput menyertakan revisi itu dalam pemberitaan. 

Dalam rumutan penjelasannya, para tersangka warga Rempang itu dijerat pasal perampasan kemerdekaan orang lain sesuai pasal 333 KUHP. 

Seharusnya permasalahan itu dapat diselesaikan secara damai. Permintaan dari Kanit Reskrim Polsek Galang malam itu meminta agar korban diamankan ke Polsek supaya diamankan. Namun warga tidak mau. Warga menyandera. 

Mereka masih bungkam, siapa yang membawa dan meletakkan pegawai itu hingga tergeletak di tanah. Belum ada yang mengaku. 

Kapolresta Batam Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan, bahwa pemeriksaan awal terhadap para tersangka telah dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025. 

Kasus ini mencuat setelah beredar sebuah video yang menunjukkan seorang pegawai PT MEG tergeletak tak berdaya di tanah, dengan tangan dan kaki terikat, serta mengalami tindakan kekerasan dari sekelompok warga. 

Dalam video tersebut, korban bahkan terlihat disundut rokok di bagian wajah dan hidung.

Baca juga: Kata Nenek Awe Setelah Diperiksa Penyidik 4 Jam: Kita Jawab Semua Jujur, Saya Tak Ada Pukul Orang

Video tersebut telah diperiksa di laboratorium dan dikonfirmasi keasliannya oleh saksi ahli. 

Dari analisis yang dilakukan, didapatkan nama-nama yang berada di sekitar korban, yaitu Nek Awe, Sani Rio, dan Abu Bakar.  

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengaku menahan pegawai PT MEG dengan tujuan menekan pihak perusahaan agar meninggalkan atau keluar dari Rempang. 

Selain itu, mereka juga meminta agar seorang rekan mereka yang tertangkap mencuri pohon kayu segera dilepaskan.  

Mereka berdalih bahwa korban hanya ditahan sementara sebagai bentuk protes terhadap keberadaan PT MEG di lokasi tersebut. 

Namun, cara yang digunakan tidak bisa dibenarkan. Karena menyebabkan korban mengalami penyiksaan fisik dan psikis. 

Sementara itu, upaya aparat kepolisian untuk menengahi situasi di lokasi kejadian tidak mendapatkan respons positif dari para pelaku. 

Meskipun Kanit Reskrim Polsek Galang sudah berupaya mengamankan korban untuk mendapatkan perawatan medis, para tersangka tetap bersikeras mempertahankan korban dalam kondisi terikat di tanah.  

Akibat insiden ini, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif selama tiga hari di ICU.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved