DISKOMINFO NATUNA

DPMPTSP Natuna Terbitkan Ribuan NIB Sepanjang 2024, Urus Izinnya Cukup lewat OSS

Sektor usaha di Kabupaten Natuna terus mengalami pertumbuhan positif, terlihat dari peningkatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Birri
BERI KETERANGAN - Ahmad Sofian, Kepala DPMPTSP Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, beri keterangan terkait pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Natuna saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2025) 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id – Sektor usaha di Kabupaten Natuna terus mengalami pertumbuhan positif, terlihat dari peningkatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang tahun 2024. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna, mencatat telah menerbitkan 1.831 NIB hingga Desember 2024.

Hal itu, mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat dalam mengurus legalitas usaha mereka.  

Dari jumlah tersebut, Kecamatan Bunguran Timur menjadi wilayah dengan pengurusan tertinggi, mencapai 1.666 NIB.

Baca juga: DPMPTSP Anambas Minta Pelaku Usaha Lapor Kegiatan Penanaman Modal, Ini Sanksinya

Disusul empat kecamatan lainnya, Bunguran Barat 331 NIB, Subi 218 NIB, Midai 214 NIB, dan Pulau Laut 206 NIB.

"Kami melihat tren positif dalam penerbitan izin usaha di Natuna. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas usaha untuk keberlangsungan dan perkembangan bisnis mereka," ujar Kepala DPMPTSP Natuna, Ahmad Sofian, Jumat (28/2/2025).

Pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, salah satunya dengan program inovasi 'Gajah Mina'.

Program ini memungkinkan tim DPMPTSP untuk terjun langsung ke kecamatan-kecamatan di luar Bunguran Besar, guna membantu masyarakat dalam pengurusan izin usaha.  

"Kami ingin memastikan pelaku usaha di daerah terpencil juga memiliki akses yang sama terhadap layanan perizinan. Dengan 'Gajah Mina', pengurusan NIB bisa lebih cepat dan mudah tanpa harus datang ke kantor," kata Ahmad.
 
Menurutnya, sebagian besar usaha yang mengajukan NIB di Natuna termasuk dalam kategori risiko rendah, seperti toko kelontong, rumah makan, kafe, dan industri rumahan.

Proses pengurusan izin untuk kategori ini sangat sederhana. Pelaku usaha cukup mendaftar melalui OSS.co.id, dan sistem Online Single Submission (OSS) akan memprosesnya secara otomatis. 

Bahkan, untuk usaha berisiko rendah, NIB juga berfungsi sebagai izin usaha, sehingga tidak memerlukan dokumen tambahan.  

"Kami ingin memudahkan masyarakat dalam berusaha. Dengan sistem OSS, pengurusan NIB bisa dilakukan secara digital, tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit," tambahnya.  

Dari sektor usaha yang mengurus NIB, perdagangan eceran makanan mencatat jumlah izin tertinggi dengan 228 NIB, disusul oleh industri kerupuk, keripik, dan peyek 219 NIB, rumah makan 151 NIB, industri kue basah 126 NIB, serta kedai makanan (122 NIB).

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, DPMPTSP Natuna juga akan segera meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Dengan adanya MPP, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi dalam satu tempat, termasuk pengurusan perizinan usaha.  

Baca juga: Natuna segera Miliki Mal Pelayanan Publik, Permudah Akses Layanan Masyarakat

"MPP akan menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan lebih cepat dan nyaman. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses perizinan bisa dilakukan dengan lebih efisien," ucap Ahmad.
  
Tak hanya berfokus pada penerbitan izin, DPMPTSP Natuna juga menekankan pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan usaha.  

"LKPM menjadi alat penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan usaha dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha. Jika ada usaha yang stagnan atau mengalami kesulitan, kami bisa turun tangan untuk memberikan solusi," ungkapnya.

Oleh karena itu, DPMPTSP mengajak semua pelaku usaha untuk rutin mengisi LKPM guna mendukung keberlanjutan bisnis mereka.  

"Kami ingin memastikan bahwa setiap usaha yang sudah memiliki izin benar-benar berjalan dan berkembang. Jika ada kendala, pemerintah bisa memberikan dorongan agar usaha tersebut bisa terus beroperasi," tambahnya.  
  
Saat ini, seluruh penerbitan NIB di Natuna sudah dilakukan dalam bentuk digital, sehingga lebih praktis dan mudah diakses oleh pelaku usaha kapan saja dan di mana saja.  

Dengan berbagai kemudahan ini, DPMPTSP optimistis tren peningkatan penerbitan NIB akan terus berlanjut. 

Baca juga: Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal

"Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang mengurus izin mereka. Legalitas usaha bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi jaminan bagi keberlangsungan usaha, pungkas Ahmad.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2023, DPMPTSP Natuna menerbitkan 2.621 NIB. Jika dihitung sejak awal Natuna berdiri, total 7.479 NIB telah diterbitkan hingga saat ini. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved