AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes
Dua Dosa Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, Positif Narkoba dan Cabuli Anak Dibawah Umur
AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu, oleh Propam Mabes Polri. Dia diduga terjerat kasus narkoba dan asusila terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kejahatan AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada yang kini ditahan oleh Propam Mabes Polri memang diluar nalar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata AKBP Fajar Widyadharma posotof narkoba.
Kini Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma telah mendekam dalam penjara.
Tidak tanggung-tanggung, Polisi berpangkat AKBP ditangkap oleh Propam Mabes Polri atas sejumlah kasus. Santer terdengar, selain kasus narkoba, ternyata pria ini juga diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Selasa (4/3/2025) dikutip dari kompas.com, mengatakan bahwa AKBP Fajar positf narkoba. Namun yang parahnya, AKBP Fajar juga terlibat kasus pencabulan.
"Berdasarkan pemeriksaan tes urine yang bersangkutan (AKBP Fajar) dinyatakan positif (gunakan narkoba)," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Selasa (4/3/2025).
AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu, oleh Propam Mabes Polri. Dia diduga terjerat kasus narkoba dan asusila terhadap anak di bawah umur.
Terkait lokasi dan kronologi AKBP Fajar menggunakan narkoba, Kombes Henry mengaku belum memperolehnya.
Pihak Polda NTT masih sebatas menerima laporan soal hasil tes urine yang menyatakan AKBP Fajar positif narkoba.
"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Sedangkan untuk kasus lainnya masih pendalaman," kata Hendry.
Hingga saat ini Propam Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan intensif pada AKBP Fajar Widyadhamar.
"Pemeriksaan masih intensif dilakukan Divisi Propam Mabes Polri gabungan dengan Bid Propam Polda NTT," ujarnya.
Kabareskrim Atensi
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada memberikan atensi terkait dengan penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
“Tapi prinsipnya kalau narkoba, kita serius. Pertama kita membuka jaringannya, yang kedua kenakan TPPU supaya duitnya habis,” kata Wahyu saat menghadiri acara di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (4/3/2025).
Menurut Wahyu, kasus narkoba yang ditangani oleh Bareskrim Polri adalah kasus besar. Namun, dalam hal pemakai, Bareskrim tidak melakukan penangkapan.
“Begini, Bareskrim itu kalau menangani kasus narkoba, itu yang gede-gede. Seperti jaringan. Ya masa Bareskrim nangkap pemakai. Enggak lucu kan,” lanjut Wahyu.
Wahyu bilang, kasus narkoba adalah hal yang perlu penanganan khusus.
Dia menegaskan perlu adanya pasal TPPU yang menjerat pelaku.
Dengan begitu, uang hasil bisnis narkoba bisa disita, dan terpidana yang berada di penjara tak bisa mengendalikan dari dalam tahanan.
Hal ini mengingat tidak sedikit kasus terpidana narkoba yang berada dalam penjara, sekalipun pengendalian narkoba kerap terjadi.
“Karena kalau duitnya nggak habis, di dalam penjara pun masih bisa mengendalikan,” ujarnya. “Kita punya porsi sendiri-sendiri, ranahnya (saat ini) penanganan orang-orang yang terlibat dalam jaringan baru (ditangani) Bareskrim,” tegas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERNYATA Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Positif Narkoba dan Terlibat Kasus Dugaan Asusila
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Kapolres Ngada AKBP Fajar
Anak dibawah umur
Kapolres Cabuli Anak Dibawah Umur
Emosi dengan Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Habiburokhman: Kalau Bisa, Saya Tembak Kepalanya |
![]() |
---|
Mahasiswi Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Sudah Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat dan Dipecat Tak Terhormat, Polda NTT Temukan Bukti |
![]() |
---|
Terungkap Siasat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Eks Kapolres Ngada, Dapat Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Muslihat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Dicabuli AKBP Fajar, Orang Tua Korban Tertipu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.