PENJUALAN LAHAN MANGROVE DI KARIMUN
Polemik Lahan Mangrove di Desa Sugie Karimun Berlanjut Berujung Saling Lapor
Polemik lahan mangrove di Desa Sugie Karimun belum menemui titik terang. Sejumlah pihak berujung saling lapor.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sebanyak 70 hektar lahan Desa Sugie dinilai strategis untuk mengembangkan investasi dengan PT Gurin Energy.
Baca juga: Sengketa Lahan Mangrove di Desa Sugie Karimun, Mawasi Sebut Masalah Miskomunikasi
Namun, penolakan terjadi hingga masyarakat sempat melakukan aksi unjuk rasa adanya dugaan penjualan lahan mangrove.
Tidak sampai di sini, Kepala Desa Sugie melalui Kuasa Hukum, Trio Wiramon akan melaporkan pihak yang telah melakukan ujaran kebencian terhadap kliennya.
Menurutnya, permasalahan Desa Sugie semakin liar ke mana-mana.
Sehingga pihaknya merasa permasalahan tersebut sudah dicampur adukkan dengan permasalahan politik.
Dengan begitu, pihaknya melaporkan ke Polisi terkait ujaran kebencian dasarkan kepada undang-undang ITE terbaru nomor 1 tahun 2004 pasal 28 ayat 3.
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahui memberitahukan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Baca juga: Simpati dengan Warga Soal Lahan Magrove Desa Sugie, Gurin Energy Lakukan Investigasi Internal
Wiramon mengatakan penggiringan opini seakan-akan Kepala Desa Sugie dengan segala asumsi dan praduga yang sudah disampaikan tetapi menjadi liar dan kepastian hukum diabaikan.
Kesalahan Pak Mawasi secara konseptual menurutnya, mungkin kurangnya sosialisasi terhadap Perbup itu sendiri.
Menurutnya, ia tidak memahami selama ini.
"Padahal mekanismenya harus melalui tahapan-tahapan artinya kalau cacat administrasi ya diperbaiki tidak menghilangkan hak orang lain," ungkapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Supiandi yang mewakili masyarakat Desa Sugie juga akan melakukan pelaporan terhadap pelaku penyebar video hoaks.
Menurutnya, pihaknya tidak mau permasalahan penjualan hutan mangrove di Desa Sugie dan merembet ke hal lain.
Baca juga: Warga Karimun Berharap Lahan Mangrove di Sugie Besar yang Diduga Dijual Bisa Kembali
Supian berharap aparat penegak hukum untuk segera melanjutkan proses pemeriksaan terhadap permasalahan tersebut.
"Buat Aparat Penegak Hukum (APH) kenapa perlu diperlama? Sudah jelas ahli hukum yang hadir di RDP, sudah jelas melanggar Perbup Karimun dalam hal penyalahgunaan kewenangan, kenapa tidak dilakukan penahanan?," katanya.
Mediasi Dua Kelompok Warga di Karimun Soal Lahan Mangrove Gagal, DPRD Akan Gelar RDP Lagi |
![]() |
---|
Polemik Pemanfaatan Lahan Mangrove di Karimun Kepri, Camat: Dua Kelompok Mau Mediasi di DPRD |
![]() |
---|
Rapat Dengar Pendapat Penjualan Lahan Mangrove di Karimun Panas, Sikap Warga Terbelah |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Mangrove Desa Sugie, DPRD Karimun Minta Sporadik Tanah Ditinjau Lagi |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Mangrove di Desa Sugie Karimun, Mawasi Sebut Masalah Miskomunikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.