PENJUALAN LAHAN MANGROVE DI KARIMUN

Polemik Lahan Mangrove di Desa Sugie Karimun Berlanjut Berujung Saling Lapor 

Polemik lahan mangrove di Desa Sugie Karimun belum menemui titik terang. Sejumlah pihak berujung saling lapor.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
POLEMIK LAHAN MANGROVE DI KARIMUN - Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karimun bersama masyarakat Desa Sugie beberapa waktu lalu terkait polemik lahan mangrove di sana. Polemik lahan mangrove di Desa Sugie, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri masih belum menemui titik terang. 

Sebanyak 70 hektar lahan Desa Sugie dinilai strategis untuk mengembangkan investasi dengan PT Gurin Energy.

Baca juga: Sengketa Lahan Mangrove di Desa Sugie Karimun, Mawasi Sebut Masalah Miskomunikasi

Namun, penolakan terjadi hingga masyarakat sempat melakukan aksi unjuk rasa adanya dugaan penjualan lahan mangrove.

Tidak sampai di sini, Kepala Desa Sugie melalui Kuasa Hukum, Trio Wiramon akan melaporkan pihak yang telah melakukan ujaran kebencian terhadap kliennya.

Menurutnya, permasalahan Desa Sugie semakin liar ke mana-mana.

Sehingga pihaknya merasa permasalahan tersebut sudah dicampur adukkan dengan permasalahan politik.

Dengan begitu, pihaknya melaporkan ke Polisi terkait ujaran kebencian dasarkan kepada undang-undang ITE terbaru nomor 1 tahun 2004 pasal 28 ayat 3.

Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahui memberitahukan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Baca juga: Simpati dengan Warga Soal Lahan Magrove Desa Sugie, Gurin Energy Lakukan Investigasi Internal

Wiramon mengatakan penggiringan opini seakan-akan Kepala Desa Sugie dengan segala asumsi dan praduga yang sudah disampaikan tetapi menjadi liar dan kepastian hukum diabaikan.

Kesalahan Pak Mawasi secara konseptual menurutnya, mungkin kurangnya sosialisasi terhadap Perbup itu sendiri.

Menurutnya, ia tidak memahami selama ini.

"Padahal mekanismenya harus melalui tahapan-tahapan artinya kalau cacat administrasi ya diperbaiki tidak menghilangkan hak orang lain," ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Supiandi yang mewakili masyarakat Desa Sugie juga akan melakukan pelaporan terhadap pelaku penyebar video hoaks.

Menurutnya, pihaknya tidak mau permasalahan penjualan hutan mangrove di Desa Sugie dan merembet ke hal lain.

Baca juga: Warga Karimun Berharap Lahan Mangrove di Sugie Besar yang Diduga Dijual Bisa Kembali

Supian berharap aparat penegak hukum untuk segera melanjutkan proses pemeriksaan terhadap permasalahan tersebut.

"Buat Aparat Penegak Hukum (APH) kenapa perlu diperlama? Sudah jelas ahli hukum yang hadir di RDP, sudah jelas melanggar Perbup Karimun dalam hal penyalahgunaan kewenangan, kenapa tidak dilakukan penahanan?," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved