NARKOBA DI NATUNA
Polres Natuna Bongkar Jaringan Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Tangkap Tiga Tersangka di Lokasi Berbeda
Anggota Polres Natuna bongkar jaringan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda.
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Septyan Mulia Rohman
“Masing-masing tersangka ini selain pemakai juga berperan dalam peredaran narkotika. Barang ini didatangkan dari Kota P,” jelasnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Ketiga tersangka ini terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tambahnya.
Polres Natuna berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
"Mencegah peredaran narkotika ini bukan hanya menjadi tugas kita kepolisian, tapi keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan. Sehingga peredaran ini bisa kita hentikan" tutup Wakapolres Natuna. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kronologi Anggota Kodim 0318 Natuna Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba, Satu Pelaku Emak-Emak |
![]() |
---|
Oknum ASN Satpol PP Natuna Tersangka Kasus Narkoba, BKPSDM Urus Pemberhentian Sementara |
![]() |
---|
Kronologi Polisi Tangkap Oknum ASN Satpol PP dan Honorer Terlibat Narkoba, Terciduk Bawa Sabu-Sabu |
![]() |
---|
Oknum ASN Satpol PP Natuna dan Honor Imigrasi Tersangka Narkoba, Mengaku Jadi Perantara |
![]() |
---|
Breaking News, Dua Tersangka Kasus Narkoba di Natuna Tertunduk saat Kapolres Pimpin Ekspos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.