NARKOBA DI NATUNA

Polres Natuna Bongkar Jaringan Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Tangkap Tiga Tersangka di Lokasi Berbeda

Anggota Polres Natuna bongkar jaringan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda.

TribunBatam.id/Istimewa
KASUS NARKOBA DI NATUNA - Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan dan Kasat Narkoba saat memperlihatkan barang bukti dan ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Natuna, Kamis (6/3/2025). Penyidik Polres Natuna membongkar jaringan narkoba di Natuna jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga tersangka di tiga lokasi berbeda. 

“Masing-masing tersangka ini selain pemakai juga berperan dalam peredaran narkotika. Barang ini didatangkan dari Kota P,” jelasnya.  

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ketiga tersangka ini terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tambahnya.  

Polres Natuna berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.  

"Mencegah peredaran narkotika ini bukan hanya menjadi tugas kita kepolisian, tapi keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan. Sehingga peredaran ini bisa kita hentikan" tutup Wakapolres Natuna(TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved