AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes

Motif AKBP Fajar Cabuli Bocah Masih Diselidiki, 8 Video Asusila Jadi Barang Bukti Kejahatan

Motif mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman melakukan pencabulan anak di bawah umur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan AKBP Fajar akan diproses pidana serta menjalani sidang kode etik Polri.

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ungkapnya, Kamis.

Selama menunggu sidang kode etik, AKBP Fajar akan ditahan di penempatan khusus (patsus).

"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari 2025 hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tegasnya.

AKBP Fajar diamankan sejak Kamis (20/2/2025) dan dinonaktifkan sebagai Kapolres Ngada.

Kini, AKBP Fajar dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri.

Sementara, jabatan Kapolres Ngada diemban AKBP Andrey Valentino.

Mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tertulis dalam surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah Diselidiki, 8 Video Asusila dan Baju Korban jadi Barang Bukti"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved