AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes
Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat dan Dipecat Tak Terhormat, Polda NTT Temukan Bukti
Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) yakin AKBP Fajar akan mendapatkan hukuman berat.
TRIBUNBATAM.id - Kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja masuk dalam kejahatan berat.
Pasalnya AKBP Fajar bukan hanya mengonsumsi narkoba, ia juga melakukan pencabulan anak di bawah umur dan mengunggah video asusilanya di situs porno luar negeri.
Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) yakin AKBP Fajar akan mendapatkan hukuman berat dan pemecatan dengan tidak terhormat (PTDH).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut AKBP Fajar melakukan tindakan pelanggaran berat.
Oleh karena itu, AKBP Fajar akan dihukum seberat-beratnya karena perbuatan tersebut.
“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Selain itu, Anam juga mengatakan bahwa dalam sidang etik hari ini, penting bagi Propam Polri untuk menggali soal konstruksi kejadian.
“Tapi, yang paling penting adalah anatomi bagaimana peristiwa itu terjadi, konstruksi peristiwa itu terjadi, karena ini penting dalam konteks bagaimana membuat terangnya peristiwa dan ini akan menjadi satu fundamen juga penting dalam konteks tindak pidananya,” lanjut dia.
Sebelumnya, Kapolres nonaktif Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.

Baca juga: Muslihat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Dicabuli AKBP Fajar, Orang Tua Korban Tertipu
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Trunoyudo menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejahatan Kapolres Ngada Masuk Pelanggaran Berat, Kompolnas Yakin Bakal Dipecat Tidak Hormat"
Kompolnas
Kapolres Ngada
Kapolres Ngada AKBP Fajar
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Kasus Pencabulan Anak
Emosi dengan Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Habiburokhman: Kalau Bisa, Saya Tembak Kepalanya |
![]() |
---|
Mahasiswi Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Sudah Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terungkap Siasat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Eks Kapolres Ngada, Dapat Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Muslihat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Dicabuli AKBP Fajar, Orang Tua Korban Tertipu |
![]() |
---|
Ingin Mantan Kapolres Ngada Dihukum Mati, Keluarga Korban Pencabulan Sangat Marah dan Terpukul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.