AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes

Eks Kapolres Ngada Diduga Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bukan Cuma Pencabulan Anak

AKBP Fajar diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, disebut melakukan tindak pidana tambahan selain narkoba dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

AKBP Fajar diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, menduga AKBP Fajar tidak hanya melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.

Mengingat, AKBP Fajar membayar perantara untuk membawa anak di bawah umur yang akan dicabulinya.

Bahkan, AKBP Fajar juga mengunggah video asusilanya ke situs porno luar negeri.

Oleh karena itu, Veronika Ata meminta pihak kepolisian mendalami kasus AKBP Fajar.

Terutama terkait kemungkinan korban lain di kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada itu.

"Kami menduga kuat pasti akan ada korban tambahan lain, tidak mungkin ini pelaku tunggal."

"Kami menduga ini adanya sindikat terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak dan sindikat juga terkait bagaimana perdagangan anak, (juga) bagaimana mereka bisa mendapatkan uang," ungkap Veronika baru-baru ini yang dilansir Kompas Tv, Minggu (16/3/2025).

Veronika Ata juga berharap Polri mendalami kasus ini dengan profesional dan terbuka.

Sehingga masyarakat NTT khususnya yang memiliki anak tidak was-was dan merasa aman.

"(Kami meminta Polri) mengusut secara tuntas sehingga bisa memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat NTT, untuk korban dan keluarga," tegas Veronika.

Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Kejahatan Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah, Jual Video Asusila di Situs Porno

Kasus Pelecehan

Diketahui, jumlah korban perbuatan bejat AKBP Fajar, ternyata ada empat orang.

Tiga di antaranya anak di bawah umur, sedangkan satu lainnya wanita dewasa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved