REMPANG ECO CITY

Pemerintah Jadikan Rempang Daerah Transmigrasi, Ini Perbedaan dengan Relokasi Warga Tanjung Banun

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman menjelaskan konsep transmigrasi lokal yang diterapkan di Rempang berbeda dengan relokasi.

Ucik Suwaibah/Tribun Batam
FOTO BERSAMA - Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman (tengah), Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) dan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad (kanan) foto bersama di Kantor BP Batam usai penyerahan Sertifikat Hak Milik, Selasa (18/3/2025). 

Penggantian developer ini bertujuan untuk mempercepat progres pembangunan. Sebab, batas waktu penyelesaian perumahan di kawasan Tanjung Banon berakhir pada 31 Maret 2025.

Ketika ditanyakan terkait isu kawasan tersebut tidak masuk daftar 77 Proyek Strategis Nasional (PSN), Iftitah menegaskan pemerintah pusat tetap memberikan perhatian terhadap Rempang .

"Saya sudah tanyakan langsung ke Menteri Bappenas, Rempang tetap menjadi prioritas nasional. Pemerintah pusat akan terus memperhatikan perkembangannya," kata Iftitah.

Terkait dengan adanya penolakan dari masyarakat, Purnawirawan TNI AD ini menjelaskan hal ini terjadi karena masyarakat belum merasakan manfaat proyek secara langsung. 

Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memberikan berbagai bentuk pendampingan dan insentif bagi warga yang terdampak. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved