REMPANG ECO CITY
Pemerintah Jadikan Rempang Daerah Transmigrasi, Ini Perbedaan dengan Relokasi Warga Tanjung Banun
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman menjelaskan konsep transmigrasi lokal yang diterapkan di Rempang berbeda dengan relokasi.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Thomas Tonek Thomlimah Limahekin
Penggantian developer ini bertujuan untuk mempercepat progres pembangunan. Sebab, batas waktu penyelesaian perumahan di kawasan Tanjung Banon berakhir pada 31 Maret 2025.
Ketika ditanyakan terkait isu kawasan tersebut tidak masuk daftar 77 Proyek Strategis Nasional (PSN), Iftitah menegaskan pemerintah pusat tetap memberikan perhatian terhadap Rempang .
"Saya sudah tanyakan langsung ke Menteri Bappenas, Rempang tetap menjadi prioritas nasional. Pemerintah pusat akan terus memperhatikan perkembangannya," kata Iftitah.
Terkait dengan adanya penolakan dari masyarakat, Purnawirawan TNI AD ini menjelaskan hal ini terjadi karena masyarakat belum merasakan manfaat proyek secara langsung.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memberikan berbagai bentuk pendampingan dan insentif bagi warga yang terdampak. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Rempang
Tanjung Banun
Transmigrasi
relokasi
Batam
Kota Batam
Kepri
Provinsi Kepri
Kementerian Transmigrasi
Menteri Transmigrasi
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Sur
TRIBUNBATAM.id
BP Batam Akan Bangun Dermaga dan Beri 34 Kapal untuk Warga Rempang yang Direlokasi |
![]() |
---|
Warga Batam Ucap Syukur saat Perayaan Hari Bhayangkara di Kawasan Rempang Eco City |
![]() |
---|
Diskusi Publik di Unrika Soal Proyek Rempang dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Ekonomi |
![]() |
---|
Kepala BP Batam Soal Nasib PSN Rampang Eco City: Setelah Bertemu DPR RI, Kami Sampaikan Informasinya |
![]() |
---|
Komisi VI DPR RI Fasilitasi Warga Rempang Tuntut Keadilan, Desak Hentikan Proyek Rempang Eco City |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.