REMPANG ECO CITY
Pemerintah Jadikan Rempang Daerah Transmigrasi, Ini Perbedaan dengan Relokasi Warga Tanjung Banun
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman menjelaskan konsep transmigrasi lokal yang diterapkan di Rempang berbeda dengan relokasi.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Thomas Tonek Thomlimah Limahekin
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rempang Eco-City menjadi topik pembahasan saat Rapat Koordinasi Menteri di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan konsep transmigrasi lokal yang diterapkan di Rempang berbeda dengan relokasi.
Dia menjelaskan transmigrasi bersifat sukarela, sementara relokasi bersifat wajib.
"Kalau relokasi betul-betul memindahkan rumah tinggalnya saja, setelah itu terserah masing-masing. Dan sifatnya wajib," ujar Iftitah usai penyerahan Sertifikat Hak Milik Waga Tanjung Banun, Selasa (18/3/2025).
Dia melanjutkan dalam transmigrasi, warga yang bersedia pindah akan mendapat pendampingan dan insentif dari pemerintah pusat.
"Transmigrasi itu sifatnya sukarela, jadi keinginan masyarakat untuk pindah. Kemudian ada pendampingan dari pemerintah pusat," imbuh Iftitah.
Baca juga: BP Batam Pastikan Kawasan Terpadu Rempang Eco City Masuk Proyek Strategis Nasional

Selain itu, terdapat berbagai insentif yang disediakan, antara lain dukungan dalam bidang pekerjaan, layanan pendidikan serta fasilitas kesehatan.
Bagi warga yang bekerja sebagai nelayan, pemerintah menyiapkan bantuan kapal 10-30 GT. "Nanti kalau ada masyarakat yang senangnya melaut, kami siapkan bantuan untuk kapal 10-30 GT," kata Iftitah.
Pria 48 tahun ini menyebut, pemerintah juga akan membangun dermaga nelayan, cold storage serta Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk menunjang keberlanjutan mata pencaharian mereka.
Iftitah menyebut anggaran untuk program transmigrasi masih berada dalam tahap finalisasi.
"Jumlah masih belum kita pastikan, tetapi yang jelas untuk pembangunan perumahan, ada efisiensi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU)," jawab Iftitah.
Menanggapi kendala dalam pembangunan perumahan, Iftitah mengakui adanya dua permasalahan utama, yakni anggaran dan kinerja developer.
"Masalah anggaran udah clear, yang kedua developernya yang tidak deliver, yang sudah dapat tender," papar Iftitah.
Persoalan anggaran telah diselesaikan, namun pihak pengembang yang memenangkan tender sebelumnya dinilai tidak dapat memenuhi target.
Baca juga: Kepala BP Batam Luruskan Soal Nasib Rempang Eco-City Tak Masuk Proyek Strategis Nasional

"Jadi Kepala BP Batam memutuskan akan memutus kontrak dan mengganti developernya supaya ada percepatan-percepatan pembangunan," tambah Iftitah.
Rempang
Tanjung Banun
Transmigrasi
relokasi
Batam
Kota Batam
Kepri
Provinsi Kepri
Kementerian Transmigrasi
Menteri Transmigrasi
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Sur
TRIBUNBATAM.id
BP Batam Akan Bangun Dermaga dan Beri 34 Kapal untuk Warga Rempang yang Direlokasi |
![]() |
---|
Warga Batam Ucap Syukur saat Perayaan Hari Bhayangkara di Kawasan Rempang Eco City |
![]() |
---|
Diskusi Publik di Unrika Soal Proyek Rempang dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Ekonomi |
![]() |
---|
Kepala BP Batam Soal Nasib PSN Rampang Eco City: Setelah Bertemu DPR RI, Kami Sampaikan Informasinya |
![]() |
---|
Komisi VI DPR RI Fasilitasi Warga Rempang Tuntut Keadilan, Desak Hentikan Proyek Rempang Eco City |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.