NARKOBA DI KEPRI
Ditresnarkoba Polda Kepri dan BC Batam Bongkar Penyelundupan 93 Kg Sabu via Laut
Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam bongkar kasus penyelundupan 93 kg sabu di perairan Bintan, Selasa (25/3)
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, bekerja sama dengan Bea Cukai Batam, bongkar kasus penyelundupan 93 kilogram sabu di perairan Lagoi, Bintan, Selasa (25/3/2025).
Dalam operasi ini, tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit 3, Kompol Misbahul Munir, menangkap tiga pria berinisial M, I dan J.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 93 bungkus kristal bening yang diduga sabu dengan berat total sekitar 93 kg.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan kronologis penangkapan, berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkotika lewat perairan Kepri.
Baca juga: Tersangka Narkoba di Anambas Serahkan Diri ke Polisi Didampingi Kades Berikut Barang Bukti Sabu-Sabu
"Informasi yang diterima, dimana sabu yang akan dikirim ke Indonesia akan dilakukan sebelum Idulfitri," kata Asep.
Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai melakukan pengintaian selama tiga hari di perairan Bintan.
Dan pada Selasa (25/3/2025), sebuah kapal kayu diketahui melintas dari arah perairan Malaysia hendak ke Bintan. Saat itu tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan isi kapal.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 93 bungkusan plastik kuning berisi kristal diduga sabu.
Kapal kayu yang ditangkap dinahkodai tiga orang, baik kapten dan Anak Buah Kapal (ABK) kapal.
Atas penangkapan tersebut, polisi langsung menggiring pelaku ke Bintan dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri.
"Kasus ini masih dikembangkan. Informasi tambahan, barang tersebut informasinya didapatkan dengan cara ship to ship," kata Asep.
Baca juga: Kompolnas Dorong Proses Pidana di Kasus Oknum Polisi Polda Kepri Peras Pelaku Narkoba
Ia mengatakan, informasi dari para tersangka, barang tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui laut dengan menggunakan kapal kayu.
Sementara atas kegiatan tersebut, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp300 juta, dengan catatan barang sudah sampai di tempat tujuan yakni Jakarta. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Polda Kepri Buru 3 DPO Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Baru Asal Malaysia ke Batam |
![]() |
---|
Polda Kepri Bongkar Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Baru MDMB 4-en PINACA ke Batam |
![]() |
---|
Siasat Licik Dewi Astutik Otak Penyelundupan Sabu 2 Ton di Kepri, Sengaja Palsukan Identitas |
![]() |
---|
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 12 Kasus dengan 13 Tersangka Selama Dua Bulan |
![]() |
---|
Terungkap Gembong Sabu 2 Ton yang Ditangkap di Perairan Kepri, Tim Selidiki Keterlibatan WNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.