CUT AND FILL DI BATAM VIRAL

Akhmad Rosano Jalani Pemeriksaan di Polresta Barelang Buntut Video Viral di Batam

Akhmad Rosano jalani pemeriksaan di Polresta Barelang selama kurang lebih dua jam, setelah melaporkan Yusril Koto ke SPKT, Kamis (10/4)

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
CUT AND FILL DI BATAM VIRAL - Akhmad Rosano usai membuat laporan di Polresta Barelang, Kamis (10/4/2025). Ia melaporkan aktivis lingkungan, Yusril Koto setelah menyebut namanya saat Kepala dan Wakil Kepala BP Batam sidak proyek cut and fill di Botania I, Rabu (9/4/2025). 

"Sabarlah yang jelas semua laporan akan kita kerjakan," kata Husnul.

Diberitakan sebelumnya, pemilik kuasa atas lahan 105 hektare dari PT Karsa Adhitama Persada di Pulau Setokok, Kota Batam, Akhmad Rosano, buat laporan resmi ke Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE.

Laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE tersebut ditujukan kepada aktivis Kota Batam Yusril Koto.

Baca juga: Viral di Batam Adu Mulut Yusril Koto dengan Li Claudia Chandra soal Cut and Fill

Akhmad Rosano tiba di Polresta Barelang sekitar pukul 11.50 WIB dan langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Rosano yang dikenal akrab Rosano itu menjelaskan, dirinya melaporkan Yusril Koto atas tuduhan yang tidak benar dan dirasa sudah sangat mencemarkan nama baiknya.

Selain itu tuduhan mengenai lahan yang diberikan kuasa atas dirinya disebut-sebut tidak memiliki legalitas, sangat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hal itu mengingat Batam sebagai kota industri yang seharusnya memberikan kenyamanan kepada investor.

"Saya memang diberikan kuasa untuk menyelesaikan persoalan di atas lahan 105 hektare yang sudah mendapatkan legalitas dari BP Batam oleh PT Karsa Adhitama Persada di Pulau Setokok," kata Rosano.

Ia menjelaskan untuk legalitas lahan 105 hektare yang mereka miliki sudah didapatkan 1 tahun lalu, mulai dari PL, Skep, dan Fatwa Planologi.

"Jadi semua legalitas kita lengkap. Hanya saja di atas lahan 105 hektare tersebut terdapat kebun yang dikuasai masyarakat selama ini," kata Rosano.

Ia mengatakan, selama satu tahun belakangan pihaknya melakukan mediasi terhadap warga yang memiliki lebih di dalam PL yang mereka miliki.

"Jadi satu tahun terakhir ini kita terus melakukan mediasi, dengan para warga yang menguasai lahan. Dimana awalnya ada sekitar 30 warga yang menguasai lahan di lokasi," katanya.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, dari 30 pemilik kebun, 24 orang di antaranya sudah menerima ganti rugi. Tersisa enam orang yang belum mau menerima ganti rugi.

"Jadi kita terus bekerja, kita juga dikejar dateline oleh BP Batam. Jadi satu tahun terakhir ini kita sudah membuang waktu tanpa aktivitas," kata Rosano.

Rosano menjelaskan sesuai dengan pengajuan dari perusahaan, di atas lahan 105 hektare tersebut nantinya akan didirikan perusahaan listrik terbarukan atau Solar Sell.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved