POLEMIK BALOI KOLAM BATAM

Kronologi Masalah Lahan Baloi Kolam Batam, Ketua RW: Tiga Tahun PT Ajak Warga Mediasi

Polemik di Baloi Kolam, Batam Kota, Batam bukan masalah baru. Bahkan sudah terjadi sejak 2022 lalu. Hal tersebut diungkapkan Ketua RW 016

|
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
MASALAH LAHAN BALOI KOLAM - Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon saat memberikan keterangan mengenai kronologi masalah lahan di Baloi Kolam Batam, Kamis (24/4/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Permasalahan lahan di Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, bukan masalah baru. Bahkan sudah terjadi sejak 2022 lalu. 

Ditemui wartawan Tribunbatam.id, Ketua RW 016 Baloi Kolam Sahat Tampubolon menyampaikan kronologis awal masalah lahan di Baloi Kolam.

"Sebenarnya masalah awalnya tahun 2022 lalu, atau tiga tahun silam. Dimana PT Alfinky Multi Berkat menerima alokasi lahan dari BP Batam," kata Sahat, Kamis (24/4/2025).

Ia melanjutkan, pada tahun itu pihak perusahaan menyampaikan surat kepada warga, bahwa lahan tersebut akan digunakan oleh perusahaan.

Baca juga: Kondisi Baloi Kolam Batam Kembali Kondusif, Sehari Sebelumnya Sempat Memanas

"Saat itu memang saya belum menjabat sebagai RW. Namun kita warga Baloi tidak percaya begitu saya, kita menelusuri ke BP Batam, melalui perangkat dan juga warga," kata Sahat.

Seiring berjalannya waktu, pihak perusahaan terus mendesak warga agar pindah dari Peta Lokasi (PL) yang mereka miliki.

"Kami warga tidak mau menerima keadaan begitu saja. Akhirnya pihak perusahaan melakukan mediasi dan beberapa kali pertemuan, bahkan sampai rapat di BP Batam," ujarnya.

Selama kurang lebih tiga tahun, perusahaan melakukan mediasi, baik melalui pertemuan langsung dengan masyarakat dan juga pertemuan yang diwakili masyarakat.

"Selama pertemuan, warga menyampaikan kemauan mereka. Dan pertemuan terakhir, perusahaan datang ke RT 010 dan berbicara langsung dengan masyarakat," kata Sahat.

Dalam pertemuan tersebut, semua keluhan warga diterima oleh perusahaan. Perusahaan mengatakan akan menyampaikan kesanggupan perusahaan untuk menjawab semua keluhan masyarakat secara tertulis.

"Pada September 2024 lalu, perusahaan mengirimkan surat kesanggupan perusahaan kepada RT/RW. Dalam surat tersebut, pihak perusahaan hanya bisa menyanggupi sebesar Rp35 juta sebagai uang sagu hati," lanjutnya.

Baca juga: Polemik Lahan Baloi Kolam Batam, Sedikitnya 130 Warga Terima Sagu Hati Perusahaan

Surat tersebut dibagikan oleh RT/RW kepada warga. Dalam surat tersebut, disampaikan bagi warga yang mau menerima sagu hati ditunggu di kantor perusahaan di daerah Pelita tanpa diwakili, dengan membawa KTP.

"Jadi perusahaan berurusan langsung dengan warga, tidak bisa diwakilkan," kata Sahat.

Sahat mengatakan, perangkat RT/RW tidak pernah memaksa apalagi mengajak warga untuk mendapat sagu hati.

"Semuanya sesuai kesadaran masing-masing. Kalau mau mendaftar silahkan. Kalau tidak mau, ya silahkan. Itu hak demokrasi warga," kata Sahat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved