POLISI RUDAPAKSA TAHANAN

Pengakuan Miris Tahanan Wanita 4 Kali Dirudapaksa Aiptu LC di Ruang Tahanan, Pelaku Sudah Dipecat

Aksi bejat Aiptu LC terungkap setelah PW melaporkan kejadian yang dialaminya pada pihak internal kepolisian.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
POLISI RUDAPAKSA NAPI - Aiptu LC yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan berpeluang terkena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena Diduga Mencabuli Seorang Tahanan Perempuan Muda Berinisial PW (21). 

Pada penggerebekan itu, PW bersama dua orang itu langsung diamankan ke Polres Pacitan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, selembar sprei, dan satu buah kondom bekas pakai.

PW kemudian ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagai mucikari, yakni mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Usai ditangkap pada 28 Februari 2025, PW pun ditahan di tahanan Polres Pacitan.

Kemudian, pada Jumat, 4 April 2025, PW rupanya diduga mendapat pelakuan bejat dari polisi memiliki jabatan tinggi di ruang tahanan Polres Pacitan.

PW diduga dirudapaksa oleh Pj Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan, Aiptu LC.

Tak hanya sekali, Aiptu LC kembali merudapaksa PW dua hari kemudian, yakni Minggu (6/4/2025).

Baca juga: Nasib Oknum Polisi Aiptu LC di Pacitan yang Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Ruang Tahanan

Dugaan rudapaksa itu dilakukan oleh Aiptu LC di dalam sel Mapolres Pacitan.

Perbuatan bejat Aiptu LC itu pertama kali terungkap saat PW bercerita ke pacarnya.

"Pacarnya memberitahukan ke saya bahwa yang melaporkan rekan tahanan P," kata Kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi, dikutip dari TV One, Senin (21/4/2025).

Sejak ditahan pada awal puasa lalu, PW selalu menyampaikan kalau ia ketakutan dan minta untuk dikeluarkan.

Menurut Fahmi, Aiptu LC bisa melancarkan aksinya karena memiliki kewenangan untuk keluar masuk ruang tahanan korban. 

Sebab ia memegang kunci sehingga bisa bertemu dengan korban PW sesuka hatinya.

Sementara itu, PW mengaku tidak bisa berkutik dan hanya bisa diam atas perlakuan oknum polisi itu kepadanya.

Saat ini, kasus rudapaksa yang diduga dilakukan Aiptu LC itu sudah ditangani oleh Polres Pacitan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved