POLISI TANGKAP YUSRIL KOTO

Polresta Barelang Lebih Dulu Tetapkan Yusril Koto Tersangka Sebelum Jemput Paksa

Kasat Reskrim Polresta Barelang buka suara soal penetapan tersangka Yusril Koto terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

TribunBatam.id/Istimewa
YUSRIL KOTO - Kasat reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian saat memberikan keterangan Sabtu, (19/4/2025). Ia menjelaskan kronologi penetapan tersangka Yusril Koto dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penetapan tersangka Yusril Koto, seorang warga Batam terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dilakukan polisi sebelum jemput paksa yang bersangkutan oleh penyidik Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian menjelaskan kronologi jemput paksa dan penetapan tersangka Yusril Koto dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan seorang anggota Satpol PP Batam itu.

"Jauh hari sebelum kami jemput paksa yang bersangkutan. Kami sudah gelar perkara dan menetapkan YK sebagai tersangka," ucap Debby, Rabu (30/4/2025).

Debby menjelaskan, setelah Polresta Barelang menerima laporan dari oknum Satpol PP Batam mengenai pemcemaran nama baik, Polresta Barelang sudah memanggil terhadap tersangka.

"Kami sudah pernah panggil. Saat pemanggilan YK datang, namun tidak mau memberikan keterangan," kata Debby.

Baca juga: Kronologi Yusril Koto Kena Jemput Paksa Polisi, Warga Batam Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Saat itu, Yusril Koto mengatakan kepada penyidik bahwa dirinya tidak mau memberikan keterangan karana alasan berita acara yang menurutnya tidak sesuai.

Saat itu, penyidik tidak bisa memaksa Yusril Koto karena statusnya yang ketika itu masih berstatus saksi.

Debby mengatakan jika pihaknya sudah melayangkan pemanggilan terhadap pelaku untuk kedua kalinya.

Namun pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Jadi karena YK tidak kooperatif, kami lakukan pemanggilan paksa atau penjemputan ke rumahnya," bebernya.

Saat penjemputan, dirinya juga ikut ke lokasi dan membawa surat penangkapan berikut penahanan.

Baca juga: Kuasa Hukum Yusril Koto Ungkap Alasan Warga Batam Itu Dijemput Paksa Penyidik Polresta Barelang

Awalnya, Yusril Koto tidak mau menanda tangani surat penangkapan dan penahanan.

Hal itu tidak menjadi persoalan hingga dibawa ke kantor polisi untuk diminta keterangannya.

Sementara untuk YK sendiri setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang langsung dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan kami masukkan ke sel sekira 22.00 WIB setelah selesai menjalani pemeriksaan," kata Debby.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved