POLISI TANGKAP YUSRIL KOTO
Yusril Koto Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Pencemaran Nama Baik
Penyidik Polresta Barelang menjerat Yusril Koto pasal berlapis. Warga Batam itu terancam 12 tahun penjara.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polresta Barelang menjerat Yusril Koto, seorang warga Batam yang kerap vokal dan aktif di media sosial (medsos) dengan pasal berlapis.
Jeratan pasal berlapis buat Yusril Koto setelah polisi menerima laporan dari warga Batam berinisial B, seorang anggota Satpol PP Batam.
Polisi sebelumnya menjemput paksa Yusril Koto setelah mangkir dari panggilan penyidik Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkap jika Yusril Koto dengan Pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 undang - undang ITE nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 6 junto pasal 27A dan atau pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP.
Yusril Koto terancam kurungan 12 tahun penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum Yusril Koto Ungkap Alasan Warga Batam Itu Dijemput Paksa Penyidik Polresta Barelang
Saat ini, Yusril Koto masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Barelang.
"Pasal ini kami terapkan untuk menjerat tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk dibawa ke persidangan," kata Zaenal Arifin.
Sebelum menjemput paksa Yusril Koto, penyidik Polresta Barelang telah memeriksa sedikitnya 15 saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sejumlah saksi ini termasuk saksi ahli bahasa termasuk saksi ahli digital forensik dan ahli pidana.
Kapolresta Barelang menegaskan jika pemanggilan paksa yang bersangkutan setelah melalui proses pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Baca juga: Polsek Batam Kota Masih Lidik Laporan Teror dari Yusril Koto, Akui Petunjuk Minim
"Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangkat," kata Kombes Pol Zaenal Arifin.
Sosok Yusril Koto
Sebelum laporan polisi terkait pencemaran nama baik, Yusril Koto sebelumnya dilaporkan oleh Akhmad Rosano.
Ia merupakan pemilik kuasa atas lahan 105 Hektare dari PT Karsa Adhitama Persada di Pulau Setokok, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Rosano, sapaan akrabnya, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan juga pelanggaran Undang-undang ITE kepada Yusril Koto.
Yusril Koto sebelumnya menyebut nama Rosano saat Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra bersama Kepala BP Batam, Amsakar Achmad sidak cut and fill di kawasan Botania I, Rabu (9/4).
Polisi Masih Lengkapi Berkas Penyidikan Warga Batam Yusril Koto Soal Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Polresta Barelang Lebih Dulu Tetapkan Yusril Koto Tersangka Sebelum Jemput Paksa |
![]() |
---|
Kronologi Yusril Koto Kena Jemput Paksa Polisi, Warga Batam Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Yusril Koto Ungkap Alasan Warga Batam Itu Dijemput Paksa Penyidik Polresta Barelang |
![]() |
---|
Breaking News, Polresta Barelang Tangkap Yusril Koto, Warga Batam Tersangka Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.