POLISI TANGKAP YUSRIL KOTO

Kuasa Hukum Yusril Koto Ungkap Alasan Warga Batam Itu Dijemput Paksa Penyidik Polresta Barelang

Suherman, kuasa hukum Yusril Koto, seorang warga Batam mengungkap alasan polisi menjemput paksa kliennya sekira pukul 10.00 WIB.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
KUASA HUKUM - Suherman, kuasa hukum Yusril Koto saat memberikan keterangan kepada media di Polresta Barelang, Senin (28/4/2025). Ia menjelaskan alasan polisi menjemput paksa kliennya. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Suherman, kuasa hukum Yusril Koto mengungkap alasan anggota Polresta Barelang menjemput paksa kliennya.

Suherman yang mendampingi Yusril Koto di Polresta Barelang mengungkap jika penyidik menjemput paksa kliennya sekira pukul 10.00 WIB.

Ia menjelaskan alasan penyidik menjemput paksa Yusril Koto karena kliennya mangkir dari pemanggilan penyidik Polresta Barelang.

Sebelumnya, kliennya sudah pernah datang memenuhi panggilan penyidik Polresta Barelang.

Namun karena keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan lokasi kejadian kliennya tidak mau memberikan keterangan.

Baca juga: Yusril Koto Warga Batam Dapat Teror Gembos Ban Mobil Bakal Buat Laporan ke Polda Kepri: Bantu Polsek

"Jadi penyidik Polresta Barelang menangkap klien saya ini dengan dalih mangkir dari pemanggilan polisi," ungkapnya, Senin (28/4/2025).

Suherman menjelaskan kasus yang menjerat kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh salah satu oknum anggota Satpol PP Batam berinisial B.

Kasus ini berawal dari penggusuran kios depan ruko deretan Cikitsu.

Salah satu kios diduga milik keluarga dari oknum Satpol PP Batam.

Saat itu oknum tersebut datang ke ruko kliennya lalu marah-marah.

Baca juga: Profil Yusril Koto, Warga Batam Mengaku Dapat Teror OTK, Pelaku Terekam Kamera CCTv

Suherman menjelaskan kejadian tersebut lantas divideokan oleh kliennya dan diviralkan oleh Yusril Koto.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menurutnya masih bergulir di Polresta Barelang.

Ia menjelaskan jika polisi membawa surat penangkapan saat proses jemput paksa terhadap kliennya.

"Tadi juga surat penahanan sudah diterbitkan namun belum ditandatangani," kata Suherman.

Saat ini kata Suherman, Yusril Koto masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polresta Barelang.

Baca juga: Kapolresta Barelang Batam Pastikan Laporan Akhmad Rosano ke Yusril Koto Bakal Diproses

Dalam kesempatan tersebut Suherman juga menegaskan jika kliennya ditahan oleh pihak kepolisian, maka mereka juga mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved