POLISI TANGKAP YUSRIL KOTO
Polisi Masih Lengkapi Berkas Penyidikan Warga Batam Yusril Koto Soal Pencemaran Nama Baik
Sudah 11 hari warga Batam, Yusril Koto mendekam di balik jeruji Rutan Polresta Barelang, setelah dijemput paksa polisi
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sudah 11 hari, warga Batam Yusril Koto mendekam di balik jeruji Rutan (Rumah Tahanan Negara) Polresta Barelang, setelah dijemput paksa pada Senin (28/4/2025) lalu.
Yusril menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang dan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, Yusril dimasukkan ke dalam ruang tahanan.
Sebagai informasi, kasus yang menyeret Yusril ke ranah hukum ini terkait Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dilaporkan oleh anggota Satpol PP Batam inisial B.
Sejak dijebloskan ke dalam penjara, polisi masih terus melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap kasus yang menjerat Yusril sebagai tersangka.
Baca juga: Breaking News, Polresta Barelang Tangkap Yusril Koto, Warga Batam Tersangka Pencemaran Nama Baik
Terbaru, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, Satreskrim masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Zaenal mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Penyidikan saat ini berfokus terhadap pengumpulan dan pencocokan bukti-bukti terhadap pasal yang disangkakan.
Sebelumnya diberitakan, setelah dilakukan pemanggilan paksa terhadap Yusril Koto, Polresta Barelang menyangkakan pasal berlapis untuk menjerat Yusril.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, sebelum dilakukan pemanggilan paksa dan penjemputan ke rumahnya, polisi sudah memeriksa 15 saksi atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Yusril Koto.
Adapun 15 saksi yang diperiksa mulai dari saksi di lapangan dan saksi ahli bahasa, saksi ahli digital forensik dan saksi ahli pidana.
Baca juga: Kronologi Yusril Koto Kena Jemput Paksa Polisi, Warga Batam Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
"Jadi pemanggilan paksa yang bersangkutan setelah melalui proses pemeriksaan para saksi dan penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan YK sebagai tersangka," kata Zaenal, sebelumnya.
Yusril disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 6 juncto pasal 27A dan atau pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP.
"Pasal ini kita terapkan untuk menjerat tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk dibawa ke persidangan," kata Zaenal. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Polresta Barelang Lebih Dulu Tetapkan Yusril Koto Tersangka Sebelum Jemput Paksa |
![]() |
---|
Kronologi Yusril Koto Kena Jemput Paksa Polisi, Warga Batam Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Yusril Koto Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Yusril Koto Ungkap Alasan Warga Batam Itu Dijemput Paksa Penyidik Polresta Barelang |
![]() |
---|
Breaking News, Polresta Barelang Tangkap Yusril Koto, Warga Batam Tersangka Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.