POLISI TANGKAP YUSRIL KOTO
Yusril Koto Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Pencemaran Nama Baik
Penyidik Polresta Barelang menjerat Yusril Koto pasal berlapis. Warga Batam itu terancam 12 tahun penjara.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polresta Barelang menjerat Yusril Koto, seorang warga Batam yang kerap vokal dan aktif di media sosial (medsos) dengan pasal berlapis.
Jeratan pasal berlapis buat Yusril Koto setelah polisi menerima laporan dari warga Batam berinisial B, seorang anggota Satpol PP Batam.
Polisi sebelumnya menjemput paksa Yusril Koto setelah mangkir dari panggilan penyidik Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkap jika Yusril Koto dengan Pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 undang - undang ITE nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 6 junto pasal 27A dan atau pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP.
Yusril Koto terancam kurungan 12 tahun penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum Yusril Koto Ungkap Alasan Warga Batam Itu Dijemput Paksa Penyidik Polresta Barelang
Saat ini, Yusril Koto masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Barelang.
"Pasal ini kami terapkan untuk menjerat tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk dibawa ke persidangan," kata Zaenal Arifin.
Sebelum menjemput paksa Yusril Koto, penyidik Polresta Barelang telah memeriksa sedikitnya 15 saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sejumlah saksi ini termasuk saksi ahli bahasa termasuk saksi ahli digital forensik dan ahli pidana.
Kapolresta Barelang menegaskan jika pemanggilan paksa yang bersangkutan setelah melalui proses pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Baca juga: Polsek Batam Kota Masih Lidik Laporan Teror dari Yusril Koto, Akui Petunjuk Minim
"Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangkat," kata Kombes Pol Zaenal Arifin.
Sosok Yusril Koto
Sebelum laporan polisi terkait pencemaran nama baik, Yusril Koto sebelumnya dilaporkan oleh Akhmad Rosano.
Ia merupakan pemilik kuasa atas lahan 105 Hektare dari PT Karsa Adhitama Persada di Pulau Setokok, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Rosano, sapaan akrabnya, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan juga pelanggaran Undang-undang ITE kepada Yusril Koto.
Yusril Koto sebelumnya menyebut nama Rosano saat Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra bersama Kepala BP Batam, Amsakar Achmad sidak cut and fill di kawasan Botania I, Rabu (9/4).
Menurut Rosano, laporan polisinya untuk Yusril Koto yang sama-sama tinggal di Batam karena perilakunya yang sudah sangat meresahkan.
Baca juga: Yusril Koto Warga Batam Dapat Teror Gembos Ban Mobil Bakal Buat Laporan ke Polda Kepri: Bantu Polsek
Tidak hanya menyerang pribadi Rosano, ia menilai sikap Yusril Koto membuat investor di Batam tidak nyaman.
"Sejak awal saya sebenarnya tidak terganggu dengan apa yang dilakukan oleh Yusril Koto. Bahkan saat dirinya menyebut namanya dalam video yang dia unggah di akunnya," kata Akhmad Rosano kepada TribunBatam.id, Jumat (11/4/2025).
Namun sejak perdebatannya dengan Walikota Batam dan Wakil Wali kota Batam di Botania I viral di medsos, banyak teman dan koleganya yang menghubunginya.
"Saya masih meminta agar dibiarkan saja, Karsan selama ini juga yang bersangkutan sudah dikenal luas oleh masyarakat, khususnya kota Batam," ucap Rosano.
Namun di antara kawan dan koleganya yang menghubunginya banyak juga investor yang merasa resah akibat ulah yang dilakukan oleh Yusril Koto.
"Jadi saya berpikir terus, yang ada dipikiran saya bahwa Yusril Koto ini bukan orang baru, bahkan Yusril ini sahabat lama saya. Dan saya mulai sadar kenapa saya juga yang dia serang dengan tuduhan yang tidak benar juga," ujarnya.
Baca juga: Profil Yusril Koto, Warga Batam Mengaku Dapat Teror OTK, Pelaku Terekam Kamera CCTv
Bahkan Rosano mengatakan dirinya sering membantu Yusril Koto.
"Banyaklah begitu saya buka Handphone. Saya lihat banyak transferan untuk bantu dia," kata Rosano.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin memastikan jika laporan Rosano bakal diproses.
Selain soal laporan polisi, Yusril Koto juga viral dengan teror gembos ban mobil Hyundai Stargazer merah miliknya.
Aksi teror gembos ban mobil yang dialami Yusril Koto itu menurutnya terjadi pada Selasa (15/4/2025) dini hari, serta terekam kamera CCTv.
Baca juga: Akhmad Rosano Blak-Blakan Alasannya Laporkan Yusril Koto ke Polresta Barelang: Investor Resah
Penyidik Polsek Batam Kota terus menyelidiki kasus ini.
Yusril Koto pun berencana membuat laporan terkait apa yang ia alami ke Polda Kepri. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Polisi Masih Lengkapi Berkas Penyidikan Warga Batam Yusril Koto Soal Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Polresta Barelang Lebih Dulu Tetapkan Yusril Koto Tersangka Sebelum Jemput Paksa |
![]() |
---|
Kronologi Yusril Koto Kena Jemput Paksa Polisi, Warga Batam Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Yusril Koto Ungkap Alasan Warga Batam Itu Dijemput Paksa Penyidik Polresta Barelang |
![]() |
---|
Breaking News, Polresta Barelang Tangkap Yusril Koto, Warga Batam Tersangka Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.