INVESTASI BODONG

Babak Baru Investasi Bodong di Lingga, Safaringga Laporkan Mantan Nasabah, Febri: Jangan Buat Alibi

Terdug pelaku Investasi bodong di Lingga laporkan 4 mantan nasabah. Kuasa hukum satu dari 4 Nasabah minta Safaringga jangan membuat alibi.

TribunBatam.id/Pertanain Sitanggang
INVESTASI BODONG DI LINGGA - Febri Jaya, kuasa hukum S, salah satu korban investasi bodong di Lingga dari kantor JF Priority Law Office di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat memberikan keterangan, Kamis (1/5/2025). Ia menyebut, pelaku investasi bodong di Lingga yang melaporkan kliennya terkait TPPU tidak membuat alibi untuk menutupi aksi kejahatan yang ia lakukan. 

"Ini sangat tidak masuk akal," tegas Febri Jaya.

Baca juga: Mantan Pegawai Bank Terlibat Investasi Bodong di Lingga, Begini Modus Pelaku Jebak Korban

Febri menjelaskan kliennya sudah memenuhi pemanggilan oleh Polres Lingga sebagai saksi sekaligus korban atas investasi bodong yang dilakukan oleh Safaringga yang dilaporkan para korban.

Febri menjelaskan kedudukan klien nya  merupakan korban dalam kasus Investasi Bodong mengatas nama asuransi jiwa slaah satu bank BUMN yang membuka kantor cabang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. 

"Klien kami juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik atas laporan para korban terkait dengan dugaan tindak pidana terlapor atas nama Safaringga," kata Febri.

Febri juga menegaskan tuduhan pelaku atas TPPU kepada kliennya tidak tepat.

Sebab klien sebagai korban dan  tidak pernah terlibat secara langsung bersama pelaku.

Baca juga: Korban Investasi Bodong di Lingga Libatkan Eks Pegawai Bank Serahkan Bukti ke Polisi

Febri juga meminta apa yang terjadi di asuransi jiwa salah satu bank BUMN di Dabo singkep menjadi atensi dan tanggung jawab lebih lanjut dari mereka.

"Kami meminta kepada pihak bank jangan cuci tangan dan tutup mata atas apa yang terjadi. Karena kliennya merupakan nasabah bank itu. Jadi kami meminta perlindungan data nasabah harus dijaga," tegasnya.

Dia juga mengatakan apa yang terjadi saat ini karena keteledoran pihak Bank sehingga pegawai bisa mengambil data nasabah menyalah gunakannya.

Ia juga berharap polisi bisa meminta pertanggung jawaban bank mengenai data nasabah yang disalahgunakan oleh pegawai.

Safaringga, mantan pegawai salah satu asuransi anak perusahaan bank BUMN yang berkantor cabang di Dabo Singkep cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), diduga terlibat kasus investasi bodong.

Baca juga: Menguak Terduga Pelaku Investasi Bodong di Tanjungpinang Modus Jual Materai

Wanita asal Dabo Singkep tersebut diduga merugikan sejumlah korban hingga miliaran Rupiah.

Safaringga dilaporkan oleh sejumlah korbannya ke Polres Lingga atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah.

Namun di tengah-tengah penyelidikan, Sr justru melaporkan empat orang dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Empat warga Dabo Singkep, masing-masing berinisial Mu, Su, NU dan S, diduga telah melakukan TPPU dari sistem investasi produk asuransi salah satu bank BUMN yang menjanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 20 persen setiap bulan. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved