REMPANG ECO CITY
Diskusi Publik di Unrika Soal Proyek Rempang dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Ekonomi
Diskusi publik bertajuk "Menyorot Proyek Rempang Eco City dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Ekonomi" digelar pada Kamis (8/5/2025).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Diskusi publik bertajuk "Menyorot Proyek Rempang Eco City dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Ekonomi" digelar pada Kamis (8/5/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan Pascasarjana Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Kota Batam bersama Lingkar Akademisi Peduli Pembangunan Batam di Gedung Pascasarjana Unrika.
Acara dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang keahlian.
Diskusi ini dimoderatori oleh Dr. Suyono Saputro, dosen dari Universitas Internasional Batam (UIB).
Kegiatan ini menjadi wadah untuk memberikan pandangan terhadap proyek strategis nasional Rempang Eco City yang menuai beragam respon dari masyarakat.
Khususnya terkait isu relokasi warga, legalitas lahan, serta potensi dampaknya terhadap ekonomi lokal.
Hadir dalam acara Direktur Pascasarjana Unrika, Dr. Ervin Nora Susanti, dan juga sejumlah tokoh masyarakat, hukum, warga Rempang dan mahasiswa.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Langgat Siadari, dan dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Emy Hajar Abra menjadi pembicara dalam diskusi ini.
Diskusi berlangsung dengan mengangkat isu keterlibatan masyarakat, pendekatan pembangunan, serta status hukum proyek dalam kerangka Program Strategis Nasional (PSN).
Dalam paparannya, Langgat mengatakan bahwa masyarakat Rempang pada dasarnya tidak menolak investasi.
Namun yang menjadi persoalan, menurutnya, adalah pendekatan dan tahapan komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah.
"Supaya kan memang bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat secara manusiawi dan dengan cara-cara manusiawi. Tapi yang terjadi dalam dua tahun belakangan ini, banyak pemaksaan menerima konsep begitu saja," ujar Langgat
Ia menyebut seharusnya ada tahap awal dialog dan keterlibatan masyarakat sebelum kebijakan atau proyek besar dijalankan.
Selama proyek ini terus berlangsung, ia menilai pemerintah seolah-olah menganggap masyarakat di Rempang "tidak ada"
Lebih lanjut, ia menceritakan pernah berdiskusi dengan salah satu pihak pengambil keputusan.
BP Batam Akan Bangun Dermaga dan Beri 34 Kapal untuk Warga Rempang yang Direlokasi |
![]() |
---|
Warga Batam Ucap Syukur saat Perayaan Hari Bhayangkara di Kawasan Rempang Eco City |
![]() |
---|
Kepala BP Batam Soal Nasib PSN Rampang Eco City: Setelah Bertemu DPR RI, Kami Sampaikan Informasinya |
![]() |
---|
Komisi VI DPR RI Fasilitasi Warga Rempang Tuntut Keadilan, Desak Hentikan Proyek Rempang Eco City |
![]() |
---|
BP Batam Fasilitasi Relokasi 4 KK Warga Rempang Terdampak Proyek Rempang Eco City: Total 72 KK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.