REMPANG ECO CITY
Diskusi Publik di Unrika Soal Proyek Rempang dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Ekonomi
Diskusi publik bertajuk "Menyorot Proyek Rempang Eco City dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Ekonomi" digelar pada Kamis (8/5/2025).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Diskusi publik bertajuk "Menyorot Proyek Rempang Eco City dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Ekonomi" digelar di Aula Pascasarjana UNRIKA, pada Kamis (8/5/2025).
"Seharusnya pemerintah daerah punya kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Tapi hari ini, faktanya pemerintah pusat langsung mampu memberika program investasi perencanaan dan lain lain di daerah. Yang itu dilakukan pemerintah pusat ke pemerintah daerah," kata Emy.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa otonomi daerah di Kota Batam juga patut diperbincangkan.
Diskusi ini menegaskan bahwa proyek besar seperti Rempang Eco City tidak hanya soal investasi dan pembangunan fisik.
Tapi juga menyangkut hak dasar masyarakat, kepastian hukum, pendekatan sosial, dan keberimbangan antara pusat dan daerah. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Berita Terkait
Berita Terkait: #REMPANG ECO CITY
BP Batam Akan Bangun Dermaga dan Beri 34 Kapal untuk Warga Rempang yang Direlokasi |
![]() |
---|
Warga Batam Ucap Syukur saat Perayaan Hari Bhayangkara di Kawasan Rempang Eco City |
![]() |
---|
Kepala BP Batam Soal Nasib PSN Rampang Eco City: Setelah Bertemu DPR RI, Kami Sampaikan Informasinya |
![]() |
---|
Komisi VI DPR RI Fasilitasi Warga Rempang Tuntut Keadilan, Desak Hentikan Proyek Rempang Eco City |
![]() |
---|
BP Batam Fasilitasi Relokasi 4 KK Warga Rempang Terdampak Proyek Rempang Eco City: Total 72 KK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.