OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Narkoba 10 eks Satresnarkoba Polresta Barelang Batam Ditunda

Sidang lanjutan terhadap 12 terdakwa termasuk 10 eks Satresnarkoba Polresta Barelang di PN Batam ditunda pekan depan.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG PERKARA NARKOBA DI BATAM - Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat 10 eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di PN Batam, Senin (19/5/2025). Majelis Hakim PN Batam menunda sidang dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa pekan depan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan terhadap 12 terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Batam mengalami penundaan.

Sebanyak 12 terdakwa termasuk 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang rencananya menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa.

Ketua Majelis Hakim PN Batam, Tiwik menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan penyusunan berkas tuntutan terhadap para terdakwa, 

Sehingga tuntutan yang seharusnya disampaikan hari ini tidak dapat dibacakan.

"Jadi untuk pekan depan harus diselesaikan ya. Untuk para penasihat hukum dan terdakwa, kiranya hari ini adalah agenda pembacaan tuntutan. Tetapi jaksa penuntut umum belum bisa membacakannya karena berkasnya belum selesai. Maka sidang diundur sampai Senin pekan depan," ujar Hakim Tiwik di hadapan persidangan, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Seret Satresnarkoba Polresta Barelang, Dua Saksi Cabut BAP

Sidang yang menjerat sejumlah mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini merupakan sidang yang telah berlangsung ke-23 kali berjalan. 

Tampak ruang sidang penuh dengan pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan keluarga dan kerabat para terdakwa.

Dalam kasus yang melibatkan 12 terdakwa ini, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Adapun para terdakwa yaitu Satria Nanda, Alex Candra, Jaka Surya, Shigit Sarwo Edi, Ibnu Ma'ruf, Zulkifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Ariyanto, Junaidi Gunawan.

Kemudian Wan Rahmad, serta satu warga sipil, Aziz Martua Siregar. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved