ANGGOTA DPRD BATAM VIRAL

Mangihut Diperiksa 1 Jam di BK DPRD Batam, Beri Keterangan Lanjutan Soal Kasusnya

Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus pemerasan yang menyeret namanya. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
BERI KETERANGAN - Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadhli ungkap pemeriksaan lanjutan terhadap anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk terkait kasus yang menyeret namanya, Kamis (22/5/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus pemerasan yang menyeret namanya. 

Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi yang kini memasuki tahap akhir.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadli, mengatakan rapat tersebut merupakan rapat mendengarkan keterangan lanjutan terhadap Mangihut, dan menjadi bagian dari tahapan akhir dalam proses klarifikasi internal.

"Ya benar agendanya rapat mendengarkan keterangan. Tadi mulai kita mintai keterangan lebih kurang 1 jam, pukul 11 hingga 12 siang. Agendanya masih sama, meminta keterangan lanjutan dan ini tahapan paling penghujung sebelum nanti penyampaian hasil," ujar Fadli, pada Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Polresta Barelang Pastikan Kasus yang Seret Nama Anggota DPRD Batam Masih Jalan

Politisi PPP itu melanjutkan, keterangan yang disampaikan hari ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, namun terdapat tambahan penjelasan yang ikut dicatat oleh pihaknya.

"Ini yang kedua ya, kurang lebih masih sama. Cuma ada beberapa keterangan tambahan. Kami mencatat apa yang bersangkutan jawab, sampaikan, dan jelaskan,” katanya.

Fadli menjelaskan bahwa sejak awal proses ini berjalan, BK telah meminta keterangan dari total tujuh orang, termasuk Mangihut dan pelapor. 

Beberapa saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang.

"Lebih kurang tujuh orang termasuk yang bersangkutan, pelapor, lalu ada lima sampai enam saksi. Ini eksternal ya, mulai dari kuasa hukum, rekanan perusahaan, fraksi kita panggil satu orang ketua fraksi saja, mahasiswa, simpatisan," paparnya.

Menurutnya, seluruh tahapan dalam sidang etik ini ditargetkan rampung sebelum akhir Mei 2025. 

"Penyampaian hasil insyaallah selesai di akhir bulan Mei 2025," ucapnya.

Selanjutnya, BK akan melakukan rapat internal untuk menilai seluruh hasil klarifikasi dan menentukan rekomendasi yang akan disampaikan.

"Setelah ini, kita akan rapat internal untuk menyusun hasilnya. Kita punya batas waktu 30 hari kerja berdasarkan tata beracara kami. Target kami, paling lambat minggu depan sudah rampung dan akan diumumkan secara terbuka dalam musyawarah," kata Politisi Dapil IV Sagulung ini.

Selanjutnya, BK akan menggelar rapat internal guna menyusun dan menetapkan rekomendasi yang akan disampaikan secara terbuka dalam forum musyawarah.

Klarifikasi Mangihut di PDIP

Sebelumnya diberitakan, ketegangan menyelimuti internal PDI Perjuangan Kota Batam setelah nama salah satu kadernya, Mangihut Rajagukguk, terseret dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga pemerasan yang dilaporkan ke Polresta Barelang Batam.

Setelah menuai sorotan panjang, Mangihut Rajagukguk akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan pada Jumat (2/5/2025) sore.

Ia menjalani pemeriksaan intensif selama hampir tiga jam, mulai pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB, di Kantor DPC PDIP Kota Batam.

Bahkan, usai menjalani pemeriksaan partai, ketika hendak dikonfirmasi, Mangihut Rajagukguk memilih menghindar.

Baca juga: Ketua PDIP Kepri Minta Maaf Anggota DPRD Batam Dilaporkan ke Polisi, Minta Warga Tak Salah Paham

Ia keluar melalui pintu samping dan langsung masuk ke mobil tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan yang telah menunggu di pintu utama kantor partai.

Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto (Cak Nur) mengungkapkan, klarifikasi ini dilakukan untuk menjaga integritas partai.

Di samping itu, untuk memberikan ultimatum tegas agar Mangihut harus melaporkan balik pihak yang menuduhnya dalam waktu 1x24 jam, jika memang merasa tidak bersalah.

"Nama partai dipertaruhkan. Kalau tuduhan itu tidak benar, laporkan balik. Itu satu-satunya cara membuktikan bahwa anda tidak bersalah," tegas Cak Nur. 

Dalam sesi klarifikasi, Cak Nur menyebutkan Mangihut membantah seluruh tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan. 

Cak Nur menyatakan kasus tersebut adalah murni urusan pribadi dan tidak melibatkan partai. Bahkan, ia sempat menunjukkan surat perdamaian dengan pihak pelapor. Namun PDIP menilai perdamaian tidak cukup.

"Damai itu tidak cukup. Ini menyangkut marwah partai. Jika tidak bersalah, harus ada sikap tegas melalui jalur hukum,” lanjut Cak Nur.

Cak Nur juga menegaskan bahwa partai tidak akan tinggal diam jika langkah hukum tidak segera diambil.

DPC PDIP Kota Batam akan menempuh langkah-langkah organisasi sesuai aturan partai apabila Mangihut tidak mematuhi ultimatum tersebut.

Di tengah sorotan publik dan media, PDIP menegaskan bahwa mereka hanya akan memberikan bantuan hukum jika Mangihut benar-benar tidak bersalah. Namun jika sebaliknya terbukti, partai menyatakan tidak akan membela. 

"Sebagai kader, dia punya tanggung jawab menjaga nama baik partai. Kalau tidak bisa, maka partai harus ambil sikap," tutup Cak Nur. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved