ANGGOTA DPRD BATAM VIRAL

Ketua PDIP Kepri Minta Maaf Anggota DPRD Batam Dilaporkan ke Polisi, Minta Warga Tak Salah Paham

Pengurus PDIP Kepri buka suara setelah seorang kadernya anggota DPRD Batam berinisial MR dilaporkan ke Polresta Barelang.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
PDIP - Ketua DPD PDIP Kepri, Soerya Respationo dan Ketua DPC PDI Perjuangan Batam, Nuryanto saat ditemui di kediaman Soerya Respationo, Selasa (29/4). Pengurus PDIP Kepri bersikap setelah seorang kadernya, anggota DPRD Batam dilaporkan ke Polresta Barelang terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pengancaman kepada seorang pengusaha di Batam.  

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua DPD PDIP Kepri, Soerya Respationo merespons terkait seorang kader partai berinisial MR yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Batam dilaporkan ke Polresta Barelang.

Soerya Respationo menegaskan jika prtai tidak pernah menugaskan kadernya melakukan tindakan melanggar hukum.

Anggota DPRD Batam berinisial MR itu dilaporkan ke polisi oleh seorang pengacara kuasa hukum salah seorang pengusaha ke Polresta Barelang.

Laporan polisi yang dibuat terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pengancaman kepada pengusaha di Batam itu. 

Ketua DPD PDIP Kepri, Soerya Respationo mengatakan jika pengurus sedang menangani hal ini secara internal.

Baca juga: Anggota DPRD Batam Dipolisikan, Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Pengusaha

“Karena ini menyangkut anggota fraksi kami, saya sudah instruksikan agar yang bersangkutan segera dipanggil untuk diminta klarifikasinya,” ujar Soerya Respationo di kediamannya, Selasa (29/4/2025) sore. 

Menurutnya, partai tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati proses penyelidikan yang tengah berjalan di kepolisian. 

Soerya Respationo pun meminta agar masyarakat tidak langsung mengaitkan kasus ini dengan partai.

Karena sejauh ini dugaan tindakan tersebut murni perbuatan pribadi.

“Kami mohon masyarakat tidak salah paham. Jika terbukti benar, itu bukan penugasan partai. Kami tidak pernah meminta kader melakukan hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Soerya juga mengingatkan bahwa dalam proses hukum.

Baca juga: Iman Sutiawan Sentil Ketua DPRD Batam Kamaluddin terkait Fungsi dan Kewenangan Dewan

Semua laporan menurutnya harus didukung alat bukti kuat.

Polisi akan memeriksa saksi, dokumen, hingga keterangan ahli sebelum menentukan status hukum terlapor.

Ia pun menyatakan permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan yang muncul.

“Atas nama partai, kami menyampaikan permintaan maaf bila hal ini menimbulkan keresahan. Kami percaya aparat kepolisian akan bekerja profesional,” lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved