OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Bantu Bongkar Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Jaksa Tuntut Aziz 20 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Aziz Martua Siregar 20 tahun penjara meski ikut membongkar narkoba di Batam melibatkan oknum polisi.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
NARKOBA DI BATAM - Aziz Martua Siregar, terdakwa perkara narkoba usai menjalani sidang agenda tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/5/2025). Jaksa menuntutnya 20 tahun penjara meski membantu membongkar narkoba di Batam yang melibatkan sejumlah oknum polisi. 

Suasana ruang sidang semakin tegang saat Aziz membeberkan bahwa sabu-sabu seberat 1 kilogram sempat dijual oleh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kepada seseorang bernama Rian, yang ternyata adalah keponakannya sendiri.

"Memang ada anggota Satresnarkoba yang menjual sabu-sabu ke Simpang Dam. Tapi bukan ke saya, melainkan ke Rian," ujar Aziz di hadapan hakim dan jaksa.

Aziz mengaku sempat menjamin Rian dan berencana membayar sisa hutang narkoba menggunakan uang pribadi. 

Ia bahkan menyebut sempat menggadaikan sertifikat rumah dan menerima ancaman dari oknum polisi. 

Bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dan Ipda Fadilah sempat ditunjukkan dalam sidang yang seluruh isinya diakui Aziz.

Baca juga: Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda Bawa Tasbih Sebelum Sidang Tuntutan di PN Batam

Aziz tampak emosional saat memberi kesaksian, bahkan beberapa kali mengusap air mata. 

Ia menyesali keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang ternyata melibatkan aparat penegak hukum. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved