OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
Bantu Bongkar Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Jaksa Tuntut Aziz 20 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Aziz Martua Siregar 20 tahun penjara meski ikut membongkar narkoba di Batam melibatkan oknum polisi.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Suasana ruang sidang semakin tegang saat Aziz membeberkan bahwa sabu-sabu seberat 1 kilogram sempat dijual oleh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kepada seseorang bernama Rian, yang ternyata adalah keponakannya sendiri.
"Memang ada anggota Satresnarkoba yang menjual sabu-sabu ke Simpang Dam. Tapi bukan ke saya, melainkan ke Rian," ujar Aziz di hadapan hakim dan jaksa.
Aziz mengaku sempat menjamin Rian dan berencana membayar sisa hutang narkoba menggunakan uang pribadi.
Ia bahkan menyebut sempat menggadaikan sertifikat rumah dan menerima ancaman dari oknum polisi.
Bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dan Ipda Fadilah sempat ditunjukkan dalam sidang yang seluruh isinya diakui Aziz.
Baca juga: Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda Bawa Tasbih Sebelum Sidang Tuntutan di PN Batam
Aziz tampak emosional saat memberi kesaksian, bahkan beberapa kali mengusap air mata.
Ia menyesali keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang ternyata melibatkan aparat penegak hukum. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Sidang Narkoba di PN Batam Seret eks Satresnarkoba Polresta Barelang, Aziz Minta Keringanan Hukuman |
![]() |
---|
Tak Ada Perbedaan, Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Gabung Tahanan Lain di Rutan Batam |
![]() |
---|
Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Kini Ditahan di Rutan Batam, Sebelumnya di Tempat Lain |
![]() |
---|
Ini Pertimbangan Jaksa di Batam Tuntut Eks Kasat Narkoba Satria Nanda dkk Hukuman Berbeda |
![]() |
---|
Kapolda Kepri Soal Tuntutan Hukuman Mati Perkara Narkoba di Batam Satria Nanda Cs: Tak Ada Kompromi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.