OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Bantu Bongkar Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Jaksa Tuntut Aziz 20 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Aziz Martua Siregar 20 tahun penjara meski ikut membongkar narkoba di Batam melibatkan oknum polisi.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
NARKOBA DI BATAM - Aziz Martua Siregar, terdakwa perkara narkoba usai menjalani sidang agenda tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/5/2025). Jaksa menuntutnya 20 tahun penjara meski membantu membongkar narkoba di Batam yang melibatkan sejumlah oknum polisi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tak hanya 10 eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Sidang lanjutan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Batam juga menyeret Aziz Martua Siregar.

Warga sipil sekaligus saksi dalam perkara narkoba di Batam ini menjadi atensi jaksa penuntut umum alias JPU.

Jaksa menuntut Aziz Martua Siregar dengan 20 tahun penjara. 

Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yg telah dijalankan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam penjara, dengan denda Rp 3,850M subsider 7 bulan," ujar JPU dalam amar tuntutannya, Senin (26/5/2025). 

Baca juga: Kilas Balik Kasus yang Seret Mantan Kasat Narkoba Batam Satria Nanda Dituntut Pidana Mati

Jaksa menyebut Aziz Martua Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau tindak pidana narkotika. 

Ia dinilai berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I, dengan barang bukti sabu lebih dari 5 gram.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan Asta Cita Presiden RI. Terdakwa juga diketahui seorang residivis dan merupakan bandar narkotika," ucap jaksa.

Meski begitu, ada beberap hal yang meringankan terdakwa, seperti sikap sopan Aziz selama persidangan.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa ikut membongkar perkara terdakwa lainnya dalam persidangan," tambah JPU.

Baca juga: Tangis Istri Eks Kasat Narkoba Batam, Suaminya Satria Nanda Dituntut Pidana Mati

Pihak dari penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada Senin 2 Juni 2025 mendatang.

Dari 12 terdakwa yang disidang hari ini, 2 warga sipil yang menjadi terdakwa mendapatkan tuntutan lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Meski begitu usai sidang, terdakwa saat ditanya soal tuntutan, Aziz merasa tuntuta yang dijatuhkan masih berat, "tuntutan masih berat," katanya singkat sembari meninggalkan ruang sidang.

Dalam sidang sebelumnya, Aziz membuat gempar ruang sidang saat menyebut nama-nama oknum anggota Subnit 1 Satresnarkoba yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu. 

Ia menyebut di antaranya Sigit Sarwo Edi, Fadilah, Wan Rahmat Kurniawan, Ibnu Ma’ruf Rambe, Junaedi Gunawan, dan Rahmadi.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan Eks Kasat Narkoba Batam Satria Nanda

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved