OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Breaking News, Kompol Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Pidana Mati

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba, Senin (26/5/2025)

|
Editor: Dewi Haryati
Beres
SIDANG NARKOBA - Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda ketika duduk di kursi pesakitan PN Batam, beberapa waktu lalu. Satria Nanda dituntut pidana mati dalam sidang yang digelar di PN Batam, Senin (26/5/2025) siang 

Dalam persidangan ini, JPU menuntut eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda hukuman mati.

Hingga berita ini diturunkan, proses sidang masih berlangsung.

Sidang Bergulir Sepanjang Hari

Sebelumnya, terdakwa kasus narkoba di Batam Satria Nanda cs jalani sidang di PN Batam pada Jumat (9/5/2025) lalu.

Sidang itu bergulir sepanjang hari. Agenda persidangan mulai pemeriksaan terdakwa hingga konfrontir berlangsung menengangkan dalam ruang sidang, apalagi agenda terakhir konfrontir. 

Sidang dipimpin hakim ketua, Tiwik didampingi oleh dua hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. 

Baca juga: Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda Bawa Tasbih Sebelum Sidang Tuntutan di PN Batam

Persidangan dengan agenda konfrontir penyidik dengan semua terdakwa, menguak fakta mengejutkan. Apalagi saat rekaman barang bukti video milik penyidik diputar. Para terdakwa tak lagi dapat berdalih. Semua dalih terbantahkan. 

Sejumlah percapakan rahasia mulai penangkapan hingga penyisihan barang bukti terekam dalam video yang diputar di ruang sidang utama PN Batam

Sidang berlangsung hingga pukul 23:30 wib itu terlihat menegangkan. Silang pendapat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum para terdakwa mewarnai jalannya persidangan. 

Agenda persidanga konfrontir, tujuh penyidik yang memeriksa semua eks Kasat Narkoba Cs saling memberikan penjelasan. 

Dari pengakuan para penyidik mereka mengaku tidak melakukan kekerasan fisik terhadap pelaku sebagaimana yang dituduhkan para tersangka. 

"Tidak pernah kami melakukan penganiayaan terhadap mereka yang mulia. Apa yang kami makan itulah yang mereka makan, apa rokok kami itulah rokok mereka," kata penyidik. 

Bahkan, kata dia mereka saling kenal dengan para terdakwa, ada juga yang satu angkatan saat masuk di Kepolisian. Tudingan kekerasan hingga penganiayaan itu, tidak mungkin dilakukan. 

"Sama sekali tidak ada tuduhan mereka itu, kami punya rekaman videonya," ujar penyidik Heri. 

Mendengar ucapan bukti video, Martua selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim untuk memutar video rekaman saat penyidikan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved