OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Breaking News, Kompol Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Pidana Mati

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba, Senin (26/5/2025)

|
Editor: Dewi Haryati
Beres
SIDANG NARKOBA - Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda ketika duduk di kursi pesakitan PN Batam, beberapa waktu lalu. Satria Nanda dituntut pidana mati dalam sidang yang digelar di PN Batam, Senin (26/5/2025) siang 

Namun, upaya memutar video didalam ruang sidang itupun disanggah oleh semua Kuasa Hukum pelaku. 

"Interupsi ketua, jangan putar video itu," kata salah seorang pengacara pelaku. 

Setelah terjadi perdebatan dalam sidang karena akan memutarkan video, Hakim Ketua Tiwik langsung memutuskan akan memutar rekaman video yang sudah disiapkan penyidik ke dalam flashdisk. 

Dari lima video yang diputarkan, tidak ada terlihat aksi penganiayaan dan penyidikan juga terlihat santai di salah satu ruangan Diresnarkoba Polda Kepri. 

Para penyidik juga menyampaikan proses pemeriksaan terhadap para terdakwa dari mengajukan bon tahanan, harus didampingi oleh kuasa hukumnya saat akan dilakukan pemeriksaan berita acara penyidikan (BAP) hingga kondisi kesehatan pada terdakwa. 

"Setelah BAP selesai kita suruh baca dan setelah sama isinya baru mereka melakukan tanda tangan BAP tersebut," ujarnya.
 
Kenapa kasus ini terungkap, kata penyidik, berawal adanya laporan kalau lima anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual satu kilogram ke salah satu bandar di Kampung Aceh, Mukakuning. 

Dan tak lama kemudian ada juga penangkapan narkoba sebanyak lima kilogram di Tembilahan oleh Mabes Polri. 

"Saat disingkronkan dua tangkapan ini, ternyata ada kaitannya kalau barang tangkapan itu berasal dari Sat Narkoba Polresta Barelang," ujarnya. 

Akibat pengembangan kasus itu, penyidik Taufik mengaku menetapkan tersangka lainnya termasuk Satria Nanda, karena jelas dalam rekaman kalau Satria mengetahui kalau akan ada penyisihan barang bukti sebanyak sembilan kilogram. 

"Karena itulah Satria Nanda saya tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata penyidik Irvan.

Kuasa hukum yang tidak senang akan video itu, mencecar pertanyaan terhadap penyidik. 

Mengapa rekaman video itu baru dimunculkan sekarang. Sementara sebelum-sebelumnya, tidak pernah disebutkan. 

"Karena semua pelaku mencabut BAP, makanya kita hadirkan video ini agar semua melihat kalau apa yang kami lakukan benar tidak melakukan apa yang seperti dituduhkan," ujar penyidik Taufik. 

Melihat video itu dalam sidang terbuka, membuka tabir kejahatan jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang yang bobrok dibawah kepemimpinan Satria Nanda.

Pasalnya, terdengar jelas dalam video kalau semua kejahatan ini diketahui oleh Satria Nanda dan atas perintahnya menyuruh anggotanya untuk menjual sembilan kilogram sabu-sabu. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved