OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Kilas Balik Kasus yang Seret Mantan Kasat Narkoba Batam Satria Nanda Dituntut Pidana Mati

Ini kilas balik kasus hukum yang menjerat Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda. Satria dituntut hukuman mati oleh JPU

Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG TUNTUTAN - Potret Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda saat menjalani sidang tuntutan di PN Batam, Senin (26/5/2025). JPU menuntut Satria hukuman mati. Ini kilas balik kasus hukum yang menyeret eks Kasat Narkoba Batam jadi terdakwa narkoba 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terlibat kasus narkoba, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda terancam pidana mati.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam persidangan yang digelar Senin (26/5/2025) di Pengadilan Negeri Batam.

JPU menuntut Satria pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika.

Usai mendengar tuntutan hukuman mati untuk suaminya, tangis Kompol Juwita, istri eks Kasat Narkoba Batam pun pecah.

Baca juga: Tangis Istri Eks Kasat Narkoba Batam, Suaminya Satria Nanda Dituntut Pidana Mati

Sementara Satria Nanda sempat terdiam di kursi pesakitan untuk sejenak, sebelum sidang akhirnya ditutup ketua majelis hakim.

Tribunbatam.id merangkum informasi dan fakta persidangan terkait kasus hukum yang menjerat mantan polisi di Batam dengan pangkat terakhir Kompol itu dan anggotanya.

Keterangan Saksi Pelapor
 
Dalam persidangan Kamis (27/2/2025), dua saksi pelapor yakni Rinaldi Manurung dan M Ambran dihadirkan di persidangan.

Saksi Rinaldi mengungkap, awalnya timnya menangkap seorang pria bernama Aziz pada 5 Agustus 2024 malam di sebuah kos-kosan di kawasan Nagoya. 

Dari kamar yang ditempati Aziz, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, bersama dua unit handphone yang kemudian dijadikan barang bukti.

Dari hasil interogasi awal polisi, Aziz mengaku bahwa barang haram tersebut milik temannya yang telah meninggalkan kamar. 

Selain itu, ditemukan juga percakapan antara Aziz dan terdakwa Fadhilah, yang membahas pembayaran narkotika. 

Dalam chat tersebut, disebutkan transaksi sabu senilai Rp 60 juta, namun uang tersebut dibawa kabur oleh keponakan Aziz.

Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang saat masih aktif menjadi anggota polisi
Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang saat masih aktif menjadi anggota polisi (Humas Polresta Barelang via Serambi News)


Lebih lanjut, Rinaldi mengungkap bahwa berdasarkan hasil penyidikan dari tim penyidik, terungkap fakta ada 1 kg sabu yang ditawarkan dengan harga Rp 400 juta, namun barang tersebut sudah dijual.

Sebagian pembayaran, sebesar Rp 160 juta, telah diberikan kepada terdakwa Ibnu Maruf Rambe dalam beberapa kali transaksi.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, terungkap adanya keterlibatan oknum polisi yang kini sudah berstatus mantan polisi dalam kasus ini. 

Kompol Satria Nanda yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang pun disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. 

Namun di persidangan itu, saksi Rinaldi berulang kali mengaku lupa saat ditanya peran masing-masing terdakwa termasuk eks Kasat Narkoba Batam Satria Nanda

"Saya hanya tahu soal penangkapan Aziz dan chat Fadhilah. Untuk keterlibatan lainnya, saya hanya dengar dari penyidik," katanya.

Selama persidangan, majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa terus menanyakan isi dari BAP saksi. 

Jawaban tidak tahu dan lupa sering diucapkan dalam persidangan.

Setelah itu, Rinaldi akhirnya menyatakan bahwa ia mencabut keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam BAP.

Menurutnya, seluruh laporan dan keterangan yang ada dalam BAP merupakan arahan pimpinan dari Wadir Narkoba Polda Kepri.

Saksi M. Ambran juga memberikan kesaksiannya. 

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan Eks Kasat Narkoba Batam Satria Nanda

Meski begitu, ia menyebut bahwa kasus ini diangkat ke persidangan tanpa adanya barang bukti yang jelas.

Bahkan, ia mengaku hanya mengetahui kasus Aziz dan akhirnya memutuskan mencabut keterangannya dalam BAP.

Dipanggil Atasan

Terkait bagaimana para terdakwa ditangkap, Indra Sakti dari Nusantara Sakti Law & Firm, yang membela Sigit, Fadhilah, Alex Chandra, Ibnu Rambe, dan Rahmadi, mantan anggota polisi di Polresta Batam, dalam perkara ini, mengatakan, kliennya sebenarnya tidak ditangkap di tempat kejadian, melainkan dipanggil oleh atasan mereka. 

"Mereka ditelepon, diminta menghadap, lalu diamankan," ungkapnya.

Keterangan Satria Nanda di Persidangan

Dalam persidangan Jumat (9/5/2025), Satria mengaku belum memahami betul teknis narkoba. 

Bahkan, saat sidang Satria Nanda mengaku, tidak mengetahui apa penyebab sehingga ia duduk di kursi pesakitan. 

"Saya tidak tahu, kenapa saya dilibatkan dalam kasus ini," ucapnya. 

Menurutnya, kasus ini berawal saat ia dipanggil oleh Kapolda Kepri saat itu, Irjen Yan Fitri, Kamis (1/8/2024) lalu. 

Saat itu, ia mendatangi Kapolda di ruangannya. Dan saat itu ia dikabarkan kalau ada informasi yang menyebutkan kalau ada anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual sabu-sabu sebanyak satu kilogram ke salah satu bandar di Simpang Dam. 

"Kamu terlibat atau tidak," tanya Yan Fitri kepada dirinya. 

Lalu ia menjawab tidak terlibat akan informasi itu.

Di hari berikutnya, ia dipanggil oleh Paminal dan menyebutkan lima anggotanya terlibat transasksi narkoba di Simpang Dam. 

Baca juga: Breaking News, Kompol Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Pidana Mati

Setelah mengumpulkan lima nama anggotanya itu (Fadillah, Wan Rahmat, Sigit, Arianto dan Junaidi), ia membawa lima anggotanya itu ke Paminal Polda Kepri. 

"Saat itu lima anggota tinggal di Polda Kepri, saya kembali ke Polresta Barelang," katanya. 

Tiga hari kemudian tepatnya Kamis (8/8/2024) ia dipanggil oleh Paminal dan kemudian langsung ditahan. 

Penahananya itu karena keterangan lima anggota yang sudah diamankan Paminal. 

"Saat itu saya tak tahu, mengapa saya dilibatkan dalam masalah ini," katanya keheranan. 

Saat diamankan dan diperiksa Paminal, Satria juga mengaku belum memahami sehingga dilibatkan kasus ini, melalui penyidikan pidana disangkakan sebagai tersangka karena ada keterangan saksi atas nama Fadilah. 

Sehingga ia menjalani pemeriksaan kode etik karena perkara ini. 

"Saat sidang etik, anggota persidangan menyampaikan kalau saya dikaitkan atas keterangan anggota. Padahal saya tidak tahu," katanya lagi. 

Satria juga mengatakan, saat ungkap kasus narkoba yang menjeratnya itu, ia sedang berada di Medan karena ingin melihat kondisi ibunya yang sedang sakit. 

Saat di Medan, ia dikabarkan oleh Sigit (anggotanya) kalau berhasil menangkap narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35 bungkus. 

"Saya hanya mendapat laporan, tidak menyaksikan dan juga ikut menghitung narkoba tersebut," ujarnya.

Penangkapan terjadi pada Senin (17/6/2024) lalu, sambung Satria.

Baca juga: Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda Bawa Tasbih Sebelum Sidang Tuntutan di PN Batam

Lalu keesokannya ia datang ke Batam untuk menandatangani berkas penangkapan dan hari Rabu (19/6/2024) ia ke Jakarta untuk melakukan pengembangan bersama anggotanya dan juga Efendi, pelaku yang ditangkap di Nongsa. 

"Satu hari di Jakarta kita berhasil menangkap jaringan Efendi, lalu kembali lagi ke Batam," ujarnya. 

Dalam sidang, Satria juga menyebut ia sudah berdinas di Kepolisian 20 tahun dan kurang memahami teknis ilmu narkoba. 

Pasalnya selama berdinas, ia lama di Sat Polair di Banten dan baru tiga bulan belakangan ini di Narkoba. 

"Saya baru tiga bulan di Satuan Narkoba (sebelum kasus mencuat), jadi belum paham betul ilmu narkoba. Tetapi, saya selalu koordinasi dengan senior jika ada kendala," katanya.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved