Polisi Jual Narkoba di Batam
Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Terdakwa Hukuman Mati Tulis Pesan Menyayat Hati Untuk Anaknya
Ekes Kasatnarkoba Polresta Barelang meminta kedua anaknya tidak menyerah dan selalu mendoakannya pada pembacaan pledoi di sidang pembelaan.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Thomas Tonek Thomlimah Limahekin
Sedangkan kepada kedua anaknya, yang masih kecil, dia menulis, "Maafkan papi yang hampir satu tahun ini hilang dari kehidupan kalian. Kalian adalah jantung hati papi. Malaikat-malaikat kecil yang selalu papi rindukan. Jangan menyerah ya, Nak… Papi dan Mami sayang sama kalian," ucap Satria mengakhiri.
Sidang berakhir pukul 18.54 WIB. Namun suasana haru yang dibawanya masih tertinggal di ruang tersebut. Vonis terhadap Satria dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Hari itu, Satria akan mendengar, apakah dia akan kembali memeluk keluarganya atau harus menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Bagi istri dan kedua anaknya, doa menjadi satu-satunya pelukan yang bisa mereka kirimkan dari jauh, di luar rumah tahanan tempat Satria mendekam.
Lima terdakwa perkara penjualan barang bukti sabu-sabu, yakni Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, Rahmadi, Fadilah dan Wan Rahmad Kurniawan dituntut hukuman mati.
Baca juga: Ini Pertimbangan Jaksa di Batam Tuntut Eks Kasat Narkoba Satria Nanda dkk Hukuman Berbeda

Sedangkan Arianto, Junaidi Gunawan, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya dituntut penjara seumur hidup.
Dua terdakwa sipil, Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp 3,85 miliar subsider tujuh bulan kurungan.
Agenda pembacaan putusan Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Alex Chandra, Rahmadi, Fadillah, Junaidi akan dibacakan Rabu, 4 Juni 2025.
Sedangkan agenda putusan untuk Wan Rahmad, Ibnu Maruf Rambe, Arianto, Jaka Surya, Zulkifli dan Aziz Martua Siregar akan dibacakan pada Kamis, 5 Juni 2025. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)
Batam
Kota Batam
Kepri
Provinsi Kepri
Satria Nanda
Polresta Barelang
Kasat Narkoba
Kasat Narkoba Polresta Barelang
PN Batam
Pledoi
Hukuman Mati
anak
TRIBUNBATAM.id
Terdakwa
Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Aziz Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Reaksi Satria Nanda Setelah Lolos Dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Tak Ada |
![]() |
---|
Meski Satria Nanda Lolos Hukuman Mati di PN Batam, Pengacara juga Tolak Vonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.