Polisi Jual Narkoba di Batam

Nasib eks Kasat Narkoba Polresta Barelang di PN Batam, Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Mengenakan kaos merah dan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Batam no 14, Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang memasuki ruang sidang utama, PN Batam

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
VONIS SATRIA NANDA - Terdakwa perkara narkoba di Batam, Satria Nanda saat memasuki ruang sidang utama PN Batam, Rabu (4/6/2025). Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang itu menjalani sidang putusan hari ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mengenakan kaos merah dan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Batam no 14, eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (4/6/2025).

Dengan masker putih yang ia pakai, Satria Nanda menjalani sidang dengan agenda putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Batam.

Sebelum sidang dimulai, Satria Nanda terlihat berbincang sementara dengan penasihat hukumnya.

Tak ada kata yang terucap saat pria 2 anak ini duduk di kursi pesakitan sebelum majelis hakim membuka persidangan.

Sementara di ruang sidang telah penuh, bahkan kursi untuk pengunjung sidang juga tak ada yang tersisa.

Sebagian memilih berdiri untuk mendengarkan putusan terhadap Satria Nanda.

 

 

 

Sekira pukul 14.26 WIB, sidang dibuka oleh Hakim Ketua, Tiwik, sembari menanyakan kondisi terdakwa.

"Sidang saya buka. Terdakwa dalam kondisi sehat?," tanya Hakim Tiwik. 

"Siap, sehat Yang Mulia," jawab Satria Nanda di persidangan.

Selain Satria Nanda, terdapat eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang dibacakan putusannnya hari ini.

Mereka di antaranya Shigit Sarwo Edhi, Alex Chandra, Rahmadi, Fadillah, Junaidi.

 

Kondisi Ruang Sidang PN Batam Penuh Sesak

Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam penuh sesak oleh pengujung dan juga petugas pengawalan dari aparat saat sidang pembacaan vonis eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, Rabu (4/6/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved