Oknum Polisi di Kepri Tipu Orang Tua Casis Rp280 Juta, Janjikan Kelulusan Masuk Polri
Seorang oknum polisi di Kepri berinisial GP (49) diduga melakukan penipuan terhadap orang tua calon siswa (casis) Bintara Polri tahun 2024
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok humas Polda
OKNUM POLRI - Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri saat menggiring oknum polisi di Kepri yang melakukan penipuan terhadap casis Polri 2024
“Jika ada yang mencoba memanfaatkan proses seleksi untuk keuntungan pribadi, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Baca juga: Oknum Polisi Jadi Calo Masuk Polri, Paminal Propam Temukan Rp 4,4 Miliar
Atas perbuatannya, GP disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada korban-korban lainnya.(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Berita Terkait
Baca Juga
Buntut Kecelakaan Kerja di PT ASL Batam, Dua Petugas HSE Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
Pemko Batam Percepat Transformasi SPBE, Amsakar: Era Digital sudah di Depan Mata |
![]() |
---|
Daftar Korban Tongkang Rusak Rumah Warga Dapur 12 Batam, 4 Rumah Rusak Berat |
![]() |
---|
HARRIS Barelang Batam Hadirkan “Merdeka Escape” dan Barelang Night Market |
![]() |
---|
Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi RI Serahkan 94 SHM ke Rempang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.