Oknum Polisi di Kepri Tipu Orang Tua Casis Rp280 Juta, Janjikan Kelulusan Masuk Polri

Seorang oknum polisi di Kepri berinisial GP (49) diduga melakukan penipuan terhadap orang tua calon siswa (casis) Bintara Polri tahun 2024

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok humas Polda
OKNUM POLRI - Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri saat menggiring oknum polisi di Kepri yang melakukan penipuan terhadap casis Polri 2024 

“Jika ada yang mencoba memanfaatkan proses seleksi untuk keuntungan pribadi, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Calo Masuk Polri, Paminal Propam Temukan Rp 4,4 Miliar

Atas perbuatannya, GP disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada korban-korban lainnya.(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved