ANAK MENINGGAL DITOLAK RS
Pasutri di Batam Ini Berduka, Anak Meninggal Dunia 2 Jam Setelah Pulang dari RSUD Embung Fatimah
Manajemen RSUD Embung Fatimah Batam buka suara terkait Alif (12) yang meninggal dunia dua jam setelah keluar dari rumah sakit, Minggu (16/6/2025).
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Susanto dan Yulifitra, pasangan suami istri atau pasutri di Batam sedang berduka setelah anak mereka, Muhammad Alif Okto Karyanto (12) meninggal dunia.
Anak mereka meninggal dunia setelah sebelumnya mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam.
Tenaga kesehatan (nakes) RSUD Embung Fatimah Batam sebelumnya memperbolehkan Alif Okto Karyanto pulang setelah disebut kondisinya membaik.
Warga Kaveling Sei Lekop Blok A Nomor 69, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibawa ke RSUD Embung Fatimah pada Sabtu (14/6/2025), sekira pukul 22.30 WIB dengan gejala sesak napas.
Alif sempat mendapat perawatan di IGD dengan bantuan oksigen dari pukul 22.30 WIB hingga pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Kejari Batam Terima Rp168 Juta Titipan Uang Pengganti Korupsi di RSUD Embung Fatimah
Namun karena kondisi Alif membaik, pihak rumah sakit menyuruh pulang dan merekomendasikan keluarga untuk membawa Alif ke spesialis anak.
Ketua RW 10 Kaveling Sei Lekop, Samsudin mengatakan, dari penjelasan keluarga, awalnya mereka membawa anaknya ke rumah sakit karena mengalami sesak napas.
Setelah sampai di rumah sakit pihak rumah sakit menangani dengan baik.
Namun karena kondisi anak tidak kritis, pihak rumah sakit menyebut pengobatannya tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
"Jadi keluarga membayar biaya pengobatan secara pribadi, yakni untuk bantuan oksigen dan tebus obat," ungkap Samsudin, Senin (16/6/2025).
Saat itu, keluarga meminta untuk anaknya dirawat di rumah sakit.
Namun dari penjelasan pihak rumah sakit bahwa sakit anak tersebut tidak kritis dan kondisinya sudah lebih baik.
Baca juga: Kejari Batam Siapkan Tiga JPU Tangani Korupsi RSUD Embung Fatimah Seret Dua Tersangka
Pihak rumah sakit menjelaskan jika sakit yang diderita Alif belum termasuk dalam kategori kritis, sehingga tidak bisa dirawat menggunakan BPJS.
"Jadi kami dengan berat hati harus pulang dari rumah sakit pada Minggu (15/6/2025), sekira pukul 02.30 WIB," ujarnya.
Setelah sampai di rumah, kondisi Alif tetap mengalami sesak nafas.
Dinkes Batam Kirim Rekomendasi Tegas untuk Cegah Nyawa Melayang Lagi Usai Alif Jadi Korban |
![]() |
---|
Amsakar Akan Temui Keluarga Alif di Batam terkait Insiden Anak Meninggal Usai dari RS |
![]() |
---|
Anggota DPRD Batam Soroti Pelayanan di RSUD terkait Kasus Meninggalnya Alif |
![]() |
---|
Empat Rekomendasi Dinkes Batam Buat RSUD Embung Fatimah Atas Meninggalnya Alif |
![]() |
---|
Ombudsman Kepri Sidak RSUD Embung Fatimah Batam, Telusuri Dugaan RS Tolak Beri BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.