ANAK MENINGGAL DITOLAK RS

Pasutri di Batam Ini Berduka, Anak Meninggal Dunia 2 Jam Setelah Pulang dari RSUD Embung Fatimah

Manajemen RSUD Embung Fatimah Batam buka suara terkait Alif (12) yang meninggal dunia dua jam setelah keluar dari rumah sakit, Minggu (16/6/2025).

|
Dok keluarga untuk Tribun Batam
MENINGGAL DUNIA - Muhammad Alif Okto Karyanto (12), Warga Kaveling Sei Lekop Blok A Nomor 69, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang meninggal dunia dua jam setelah pulang dari RSUD Embung Fatimah. Manajemen rumah sakit buka suara terkait pelayanan medis itu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Susanto dan Yulifitra, pasangan suami istri atau pasutri di Batam sedang berduka setelah anak mereka, Muhammad Alif Okto Karyanto (12) meninggal dunia.

Anak mereka meninggal dunia setelah sebelumnya mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam.

Tenaga kesehatan (nakes) RSUD Embung Fatimah Batam sebelumnya memperbolehkan Alif Okto Karyanto pulang setelah disebut kondisinya membaik.

Warga Kaveling Sei Lekop Blok A Nomor 69, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibawa ke RSUD Embung Fatimah pada Sabtu (14/6/2025), sekira pukul 22.30 WIB dengan gejala sesak napas.

Alif sempat mendapat perawatan di IGD dengan bantuan oksigen dari pukul 22.30 WIB hingga pukul 02.30 WIB.

Baca juga: Kejari Batam Terima Rp168 Juta Titipan Uang Pengganti Korupsi di RSUD Embung Fatimah

Namun karena kondisi Alif membaik, pihak rumah sakit menyuruh pulang dan merekomendasikan keluarga untuk membawa Alif ke spesialis anak.

Ketua RW 10 Kaveling Sei Lekop, Samsudin mengatakan, dari penjelasan keluarga, awalnya mereka membawa anaknya ke rumah sakit karena mengalami sesak napas.

Setelah sampai di rumah sakit pihak rumah sakit menangani dengan baik.

Namun karena kondisi anak tidak kritis, pihak rumah sakit menyebut pengobatannya tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

"Jadi keluarga membayar biaya pengobatan secara pribadi, yakni untuk bantuan oksigen dan tebus obat," ungkap Samsudin, Senin (16/6/2025).

Saat itu, keluarga meminta untuk anaknya dirawat di rumah sakit.

Namun dari penjelasan pihak rumah sakit bahwa sakit anak tersebut tidak kritis dan kondisinya sudah lebih baik. 

Baca juga: Kejari Batam Siapkan Tiga JPU Tangani Korupsi RSUD Embung Fatimah Seret Dua Tersangka

Pihak rumah sakit menjelaskan jika sakit yang diderita Alif belum termasuk dalam kategori kritis, sehingga tidak bisa dirawat menggunakan BPJS.

"Jadi kami dengan berat hati harus pulang dari rumah sakit pada Minggu (15/6/2025), sekira pukul 02.30 WIB," ujarnya.

Setelah sampai di rumah, kondisi Alif tetap mengalami sesak nafas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved