ANAK MENINGGAL DITOLAK RS

Empat Rekomendasi Dinkes Batam Buat RSUD Embung Fatimah Atas Meninggalnya Alif

Dinkes Batam berikan 4 rekomendasi buat RSUD Embung Fatimah terkait meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), dua jam setelah keluar dari RS.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
KADINKES BATAM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi. Dinkes Batam memberi empat rekomendasi untuk manajemen RSUD Embung Fatimah setelah kasus Alif (12), anak di Kecamatan Sagulung yang meninggal dunia dua jam setelah keluar dari RS pemerintah itu. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam memberikan rekomendasi untuk RSUD Embung Fatimah.

Terdapat empat rekomendasi yang disampaikan Dinkes Batam kepada RSUD Embung Fatimah.

Rekomendasi Dinkes Batam itu setelah meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), seorang warga Kaveling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepri pada Minggu (15/6) dini hari.

Anak di Batam itu meninggal dunia dua jam setelah keluar dari RSUD Embung Fatimah.

Layanan BPJS Kesehatan pun menjadi sorotan karena tim medis RSUD Embung Fatimah Batam menyebut kondisi Alif yang sesak napas tergolong stabil meski sempat masuk IGD.

"Surat rekomendasi yang diberikan adalah agar pihak rumah sakit lebih fleksibel, tetap menganjurkan rawat inap," ujar Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi kepada Tribun Batam, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Keluarga Alif di Batam Terharu Direktur RSUD Embung Fatimah Datang Meminta Maaf: Hati Kami Terketuk

Ia menambahkan, surat rekomendasi sudah dikirim ke pihak RSUD Embung Fatimah dan ditembuskan ke Wali kota Batam, Wakil Walikota Batam, Ombudsman Kepri serta BPJS Kesehatan. 

"Rekomendasi sudah kami keluarkan dan sudah kami kirim," lanjutnya.

Dalam penjelasannya secara teknis RSUD memang berada di bawah Dinas Kesehatan. 

Namun, berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2019, rumah sakit daerah memiliki kemandirian dalam hal organisasi dan keuangan.

Sehingga dinas tidak bisa melakukan intervensi langsung terhadap kebijakan internal rumah sakit.

"Walaupun RSUD itu di bawah Dinas Kesehatan tetapi secara organisasi dan keuangan mereka itu mandiri, gimana kepala dinas tdak bisa mengintervensi apa pun," ungkapnya.

Baca juga: Asa Suwanto, Ayah Anak di Batam Meninggal 2 Jam Usai Keluar dari RS Embung Fatimah: Cukup Anak Kami

Kendati begitu, Dinkes masih memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2004, dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2024.

"Kami sudah turun kemarin dan mencari tahu duduk persoalannya seperti apa. Dari segi SOP pelayanan kami tidak menemukan adanya kesalahan. Sesuai aturan BPJS juga, pihak RS sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami selanjutnya cuma bisa memberikan rekomendasi kepada pihak rumah sakit," sebutnya.

Ada setidaknya empat poin dalam isi rekomendasi tersebut, tetapi yang utama dan menyangkut kasus ini cuma dua saja yang perlu ditekankan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved