KORUPSI DI BATAM
Breaking News, Kejari Batam Tetapkan Satu Warga Singapura Tersangka Korupsi Lahan Fasum dan Fasos
Penyidik Kejari Batam menetapkan seorang warga Singapura berstatus manajer PT Sentek Indonesia tersangka korupsi lahan fasum dan fasos Pemko Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang warga Singapura berinisial Ptp sebagai tersangka perkara korupsi di Batam di Batam.
Manajer PT Sentek Indonesia sekaligus pengembang Perumahan Merlion Square di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri itu diduga menjual lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pihak swasta.
Warga Singapura yang kini berstatus tersangka korupsi di Batam itu menjual atau mengalihkan lahan yang seharusnya diserahkan ke Pemko Batam sebagai aset seluas 4.946 meter persegi ke seorang warga Korea Selatan (Korsel) berinisial Kkj.
Ia merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner.
Yayasan itu membangun sekolah swasta di sana.
"Penyidik menemukan 4 alat bukti, ahli, surat dan petunjuk. Adanya perbuatan melawan hukum telah ditemukan adanya kerugian Negara oleh ahli," ucap Kepala Kejari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H di Kejari Batam, Selasa (17/6/2025).
Kajari Batam menjelaskan jika tim jaksa penyidik menemukan transaksi sebesar Rp 494.600.000,00 terkait lahan itu.
Dalam pelaksanaannya, ada kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos ke Pemko Batam.
"Akibat perbuatannya, aset Pemko Batam yang bisa dimanfaatkan menjadi tidak bisa dimanfaatkan," sebutnya.
Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, Pemko Batam mengalami potensi kerugian Rp 4,896 Miliar akibat perbuatan warga Singapura yang telah berstatus tersangka ini.
Baca juga: Kejari Batam Terima Rp168 Juta Titipan Uang Pengganti Korupsi di RSUD Embung Fatimah
Kajari Batam menegaskan jika tidak ada proses penangkapan dalam perkara korupsi di Batam ini.
Sebelum penyidik menetapkan warga Singapura ini sebagai tersangka, penyidik Kejari Batam memanggilnya untuk diminta keterangan sebagai saksi.
Ia pun memenuhi panggilan penyidik Kejari Batam itu.
"Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah tersangka, dilakukan penahanan. Surat ke kedutaan hari ini kami kirimkan," bebernya.
Penahanan dilakukan karena mereka khawatir jika akan mempersulit penyidikan.
Baca juga: Kejari Batam Ajukan Banding Lawan Putusan Perdata PN Batam Soal Kapal MT Arman 114
Adapun pasal yang disangkakan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001.
Terkait Kkj warga negara Korsel sekaligus Ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner, penyidik Kejari Batam sudah mengirimkan surat panggilan.
"Ada kemungkinan ada tersangka lain, seharusnya bisa kami kembangkan. Kami tentukan setelah penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Warga Singapura Tersangka Korupsi di Batam
Seorang warga Singapura di Batam berinisial Ptp tampak menunduk ketika dibawa keluar Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuju mobil tahanan.
Tangan warga Singapura tersangka korupsi di Batam itu terlihat terborgol.
Warga Singapura tersangka korupsi di Batam itu merupakan Manajer PT Sentek Indonesia sekaligus pengembang Perumahan Merlion Square di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penyidik Kejari Batam menetapkan warga Singapura itu tersangka korupsi karena ia diduga menjual lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada warga Korea Selatan (Korsel) berinisial Kkj.
Ia merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner.
Lahan yang ia beli kemudian ia bangun sekolah swasta.
Kepala Kejari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H menjelaskan jika tim jaksa penyidik menemukan transaksi sebesar Rp 494.600.000,00 terkait lahan itu.
"Penyidik menemukan 4 alat bukti, termasuk ahli, dokumen dan petunjuk. Adanya perbuatan melawan hukum telah ditemukan adanya kerugian Negara oleh ahli," ucap Kepala Kejari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H di Kejari Batam, Selasa (17/6/2025).
Dalam pelaksanaannya, ada kewajiban pengembang (developer) untuk menyerahkan fasum dan fasos ke Pemko Batam.
Akibat perbuatannya, aset Pemko Batam yang bisa dimanfaatkan menjadi tidak bisa dimanfaatkan.
Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, Pemko Batam mengalami potensi kerugian Rp 4,896 Miliar akibat perbuatan warga Singapura yang telah berstatus tersangka korupsi di Batam ini.
Penahanan dilakukan karena mereka khawatir jika akan mempersulit penyidikan.
Ia menegaskan jika tidak ada proses penangkapan dalam perkara korupsi di Batam ini.
Sebelum penyidik menetapkan warga Singapura ini sebagai tersangka, penyidik Kejari Batam memanggilnya untuk diminta keterangan sebagai saksi.
Ia pun memenuhi panggilan penyidik Kejari Batam itu.
"Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah tersangka, dilakukan penahanan. Surat ke kedutaan hari ini kami kirimkan," bebernya.
Terkait Kkj warga negara Korsel sekaligus Ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner, penyidik Kejari Batam sudah mengirimkan surat panggilan.
Adapun pasal yang disangkakan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001.
"Ada kemungkinan ada tersangka lain, seharusnya bisa kami kembangkan. Kami tentukan setelah penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Amsakar Belum Dapat Informasi Ada Pegawai DLH Batam Diperiksa Polisi terkait Korupsi |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Batam, 10 Saksi sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Kejari Batam Tunggu Warga Korsel Hadir, Usut Tuntas Korupsi Lahan Fasum Fasos Jerat Warga Singapura |
![]() |
---|
Warga Singapura Tersangka Korupsi di Batam Gegara Jual Lahan Fasum dan Fasos, Kini Dibangun Sekolah |
![]() |
---|
Kejari Batam Kirim Surat Panggilan Buat Warga Korsel, Diduga Beli Lahan Fasum dari Pengembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.