PENJUALAN PULAU KE ASING

Heboh Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, DPMPTSP Ungkap Faktanya: Ada 2 Pulau Mencuat

DPMPTSP Anambas, Yoki Ismed menyebutkan, ada empat pulau yang sebenarnya masuk dalam situs jual beli private island. Namun ada 2 pulau mencuat

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
BERI KETERANGAN - DPMPTSP Anambas, Yoki Ismed menjelaskan dua pulau di Anambas yang dijual dalam situs asing tidak dapat dijual karena bertentangan dengan hukum, Rabu (18/6/2025). Adapun dua pulau itu sudah bersertifikat HGB 

Ia pun menegaskan, dengan fakta yang ada, tidak ada penjualan pulau di Anambas, karena hal itu tidak diatur dalam regulasi.

Baca juga: Heboh Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Wabup Raja Bayu: Kami Cek Kebenarannya

"Jadi intinya apapun yang dibuat oleh pihak luar negeri, ya pada saat mereka masuk kan, pelaksanaan ada di kita, peraturan ada di kita. Gak bisa ngapa-ngapain juga mereka. Mana ada regulasi kita jual pulau," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved