PENJUALAN PULAU KE ASING
Heboh Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, DPMPTSP Ungkap Faktanya: Ada 2 Pulau Mencuat
DPMPTSP Anambas, Yoki Ismed menyebutkan, ada empat pulau yang sebenarnya masuk dalam situs jual beli private island. Namun ada 2 pulau mencuat
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
BERI KETERANGAN - DPMPTSP Anambas, Yoki Ismed menjelaskan dua pulau di Anambas yang dijual dalam situs asing tidak dapat dijual karena bertentangan dengan hukum, Rabu (18/6/2025). Adapun dua pulau itu sudah bersertifikat HGB
Ia pun menegaskan, dengan fakta yang ada, tidak ada penjualan pulau di Anambas, karena hal itu tidak diatur dalam regulasi.
Baca juga: Heboh Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Wabup Raja Bayu: Kami Cek Kebenarannya
"Jadi intinya apapun yang dibuat oleh pihak luar negeri, ya pada saat mereka masuk kan, pelaksanaan ada di kita, peraturan ada di kita. Gak bisa ngapa-ngapain juga mereka. Mana ada regulasi kita jual pulau," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Berita Terkait
Berita Terkait: #PENJUALAN PULAU KE ASING
Tak Cuma di Anambas, Pulau-pulau di Indonesia Ini Juga Ditawarkan di Situs Online |
![]() |
---|
KKP Tanggapi Kabar Penjualan Empat Pulau di Anambas Kepri: Tak Diperjualbelikan |
![]() |
---|
BPN Anambas Terbitkan 10 Sertifikat HGB terkait Dua Pulau yang Dijual di Situs Asing |
![]() |
---|
Heboh Penjualan Pulau di Anambas, DPRD Desak Pemkab dan Pihak Terkait Bertindak |
![]() |
---|
Heboh Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Wabup Raja Bayu: Kami Cek Kebenarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.