Penertiban Reklame di Batam

Curhat Pengusaha Reklame di Batam Tak Terima Dianggap Ilegal, APPB: Pajak Kami Bayar, Izin Juga Ada

Penertiban reklame di Batam rupanya membuat resah APPB. Mereka gusar kerap disama-ratakan dengan pemilik reklame ilegal.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
REKLAME DI BATAM - Proses penertiban papan reklame di Bundaran Bandara Hang Nadim Batam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (19/6/2025). Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB) resah kerap disama-ratakan dengan pengusaha reklame di Batam ilegal alias tak berizin. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penertiban reklame di Batam yang kian gencar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam rupanya mengusik Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB).

Asosiasi tempat bergabungnya pengusaha reklame di Batam berizin ini resah kerap disama-ratakan dengan pengusaha reklame di Batam ilegal.

Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), Yudiyanto, mengatakan bahwa banyak pengusaha reklame merasa narasi yang berkembang di lapangan tidak berimbang dan menyamaratakan semua papan reklame seolah-olah ilegal.

"Kadang-kadang informasi yang beredar itu kurang berimbang. Seolah-olah semua reklame tidak ada izinnya, tidak bayar pajak. Padahal kami punya bukti pembayaran pajak tayang dan juga izin dari BP Batam," ujar Yudi, pada Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, banyak pelaku usaha sudah memenuhi kewajiban administrasi, baik dalam bentuk izin lokasi maupun retribusi pajak. 

Namun, papan reklame milik mereka tetap masuk dalam daftar penertiban dan dianggap melanggar aturan.

Baca juga: Penertiban Reklame di Batam Kian Gencar, Li Claudia Chandra Ungkap 681 Tak Berizin

"Jadi dipukul rata ini tak ada izinnya, yang ada iklan pun dianggap tidak membayar pajak. Padahal kami sudah bayar pajak. Dan ada yang mempunyai izin dari BP, ada yang telah membayar retribusi pajak ya pajak tayang. Tetap diratakan dianggap tidak berizin semualah, bahasanya seperti itu," lanjutnya.

Yudiyanto menilai, akan lebih bijak jika pemerintah menyampaikan bahwa penertiban dilakukan karena papan reklame tidak sesuai dengan masterplan kota, bukan karena tidak memiliki izin sama sekali.

"Kalau dibilang tidak sesuai masterplan, itu masih bisa kami terima. Tapi kalau disebut tidak berizin semua, itu bisa dibuktikan. Kami ikuti aturan, izin kami ajukan, pajak kami bayar," terangnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini perizinan dilakukan melalui sistem resmi milik BP Batam, yaitu situs BSW. 

Para pelaku usaha mengikuti prosedur berdasarkan masterplan yang tersedia di sistem tersebut. 

Baca juga: 89 Reklame Tak Berizin di Batam Dibongkar Mandiri hingga Minggu Kedua Penertiban

Namun, saat ini mereka belum mengetahui bentuk masterplan terbaru seperti yang disebutkan pemerintah.

"Kalau dulu kami mengakses perizinan lewat sistem BSW BP Batam. Tapi sekarang kami belum tahu rencana masterplan yang baru itu seperti apa, apalagi cara mengaksesnya pun belum ada pemberitahuan," kata Yudiyanto.

Terkait kebijakan baru tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus reklame.

Ia menyebut bahwa aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan belum disosialisasikan secara menyeluruh ke pelaku usaha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved