Kepri VS Babel Rebutan Pulau Tujuh

Polemik Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang, Gubernur Babel Siapkan Tim, Pemprov Kepri Kasih Paham

Polemik Pulau Tujuh atau yang disebut Pulau Pekajang kembali memanas antara Pemprov Babel dan Kepri. Berikut catatan Tribun Batam untuk Anda.

TribunBatam.id/istimewa - warga
PLAU TUJUH ATAU PEKAJANG DI KEPRI - Potret Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari dermaga. Pulau yang disebut Pulau Tujuh bagi Pemprov Babel kembali menuai polemik setelah Pemprov Babel kembali mengklaim itu sebagai wilayah mereka. 

Kini, masyarakat Babel menggantungkan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah ini secara adil dan konstitusional.

"Kami berharap Presiden Prabowo segera mengembalikan 4 pulau milik Aceh dan 7 pulau milik Kep. Babel, sekaligus menutup peluang 'korupsi kesewenangan' yang sering terjadi di masa lalu," tutup Emron.

Pemprov Kepri Kasih Paham

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa Pulau Pekajang yang berada di Kabupaten Lingga merupakan bagian sah dari wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau. 

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS Arief Fadillah menegaskan hal ini dalam keterangannya, Kamis (19/6) di Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Dompak, Kota Tanjungpinang.

Pernyataan Asisten I Pemprov Kepri ini merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mempertegas status wilayah tersebut. 

Baca juga: Korban Reruntuhan Kebakaran Sempat Dibawa ke Puskesmas Senayang Lingga Sebelum ke RS Tanjungpinang

Yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, yang menetapkan secara resmi wilayah Kepulauan Riau terpisah dari Provinsi Riau. 

Kedua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau, yang menyebutkan bahwa Pulau Pekajang merupakan bagian dari Kabupaten Lingga.

“Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif sudah jelas berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Arief Fadillah.

Penegasan status wilayah ini juga dikuatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (KEPMENDAGRI) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. 

Dalam keputusan tertanggal 25 April 2025 tersebut, Pulau Pekajang ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dengan rincian sebagai berikut: Kode Wilayah: 21.04.40442, serta Titik Koordinat: 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT

Arief menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah aktif hadir dan menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik di Pulau Pekajang sejak dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Lingga.

“Sekarang di sana sudah terbentuk Desa Pekajang, di mana Kepala Desanya dipilih langsung oleh masyarakat, dan kepala desanya pun berasal dari Lingga,” jelasnya melansir laman kesbangpol.kepriprov.go.id.

Tak hanya itu, berbagai infrastruktur dasar juga telah dibangun, termasuk sekolah-sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA kelas jauh yang memfasilitasi kebutuhan pendidikan masyarakat setempat. 

Baca juga: Polres Lingga Bangun Pos Polisi di Pekajang, Salah Satu Pulau Terjauh di Kepri

Menurut Arief, sikap Pemprov Kepri tetap berpijak pada aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi polemik yang melebar.

“Pada dasarnya kami ingin menjaga hubungan baik dengan Provinsi Bangka Belitung. Kami tidak ingin masalah ini menjadi riak yang tidak perlu,” tutupnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved