Kepri VS Babel Rebutan Pulau Tujuh

Polemik Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang, Gubernur Babel Siapkan Tim, Pemprov Kepri Kasih Paham

Polemik Pulau Tujuh atau yang disebut Pulau Pekajang kembali memanas antara Pemprov Babel dan Kepri. Berikut catatan Tribun Batam untuk Anda.

TribunBatam.id/istimewa - warga
PLAU TUJUH ATAU PEKAJANG DI KEPRI - Potret Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari dermaga. Pulau yang disebut Pulau Tujuh bagi Pemprov Babel kembali menuai polemik setelah Pemprov Babel kembali mengklaim itu sebagai wilayah mereka. 

"Lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang secara terang benderang Pulau Tujuh masuk Babel," tegas Emron.

Pulau Tujuh diketahui lebih dekat ke Pulau Bangka dibandingkan ke Pulau Lingga atau Singkep. 

Dari Belinyu, jaraknya hanya lima jam perjalanan laut menggunakan perahu nelayan.  Sementara jika ditempuh dari Pulau Lingga atau Singkep, perjalanan bisa memakan waktu hingga sembilan jam.

Tak hanya dari sisi jarak, aspek administratif dan sosial ekonomi juga menguatkan posisi Babel. 

Baca juga: Provinsi Babel Klaim Pulau Tujuh, Warga Pekajang Lingga, Kepri Sudah Berkontribusi 

Sebelum wilayah ini dicantumkan sebagai bagian dari Kepri, semua kegiatan administratif, termasuk penerbitan KTP, dilakukan oleh Kecamatan Belinyu.

Bahkan, menurut Emron, Camat Belinyu kala itu, Sofyan Rebuin rutin mengunjungi pulau-pulau tersebut pada era 1990-an.

Pulau Tujuh yang sebagian besar tidak berpenghuni dikenal sebagai kawasan peristirahatan para nelayan dan menjadi pusat produksi Siput Gonggong, kuliner khas Bangka yang diwariskan turun-temurun.

Awal Polemik

Masalah menurutnya muncul ketika DPR RI merancang pembentukan Provinsi Kepri bersamaan dengan pembahasan RUU tentang Babel pada tahun 2000.

Meskipun pembahasan soal perbatasan sudah dilakukan secara tuntas oleh Panitia Khusus, Babel lebih dulu disahkan pada 21 November 2000.

Sementara Kepri molor hingga 2002 karena penolakan dari provinsi induk Riau dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Kekisruhan kian meruncing setelah UU tentang Pembentukan Kabupaten Lingga disahkan. 

Dalam undang-undang tersebut, batas wilayah Kabupaten Lingga disebut berbatasan dengan laut Bangka, membuka celah interpretasi wilayah laut yang menimbulkan konflik.

Masalah makin pelik ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2022 menetapkan Pulau Tujuh masuk dalam kode wilayah Kabupaten Lingga.

"Sama dengan Aceh, penetapan batas wilayah diduga hasil negosiasi, bukan berdasarkan fakta undang-undang," ujar Emron, yang juga mantan Koordinator Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Babel.

Baca juga: BPBD Lingga Urus Santunan bagi Ahli Waris Korban Reruntuhan Kebakaran di Senayang

Emron menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Babel untuk memperjuangkan wilayahnya, termasuk berkali-kali mendatangi Kemendagri. Namun, semua upaya itu belum membuahkan hasil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved