Senin, 20 April 2026

Penertiban Reklame di Batam

Sekdako Batam Respons Curhat Pengusaha Reklame Soal Penertiban: Mari Dukung Program Pemerintah

Jefridin, M.Pd, Sekdako Batam sekaligus Ketua Penertiban Reklame merespons curhat pengusaha reklame di Batam yang kian gencar dilakukan pemerintah.

TribunBatam.id via Instagram @mediacenterpemkobatam
PENERTIBAN REKLAME DI BATAM - Tangkap layar akun Instagram @mediacenterpemkobatam saat tim gabungan menertibkan reklame tak berizin di salah satu lokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini. Sekretatis Daerah Kota (Sekdako) Batam sekaligus Ketua Penertiban Reklame, Jefridin, M.Pd merespons curhat pengusaha reklame di Batam terkait penertiban ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd merespons keluhan pengusaha reklame di Batam terkait penertiban sejumlah reklame oleh Pemerintah Kota (Pemko) bersama BP Batam.

Sekdako Batam yang dipercaya sebagai Ketua Penertiban Reklame menyebut jika sebelum penertiban reklame di Batam ini terjadi, mereka sudah menginformasikan kepada Asosiasi Reklame Kota Batam dan Penyelenggara Reklame.

Selain berkirim surat, Sekdako Batam bahkan menyebut telah mengundang rapat serta memberitahukan terkait penertiban reklame di Batam ini.

Termasuk penataan reklame luar ruang dan papan penunjuk arah di seluruh kecamatan di Batam.

Adapun surat yang Pemko Batam kirimkan kepada asosiasi pengusaha reklame di Batam terdiri dari enam poin.

 

 

Intinya menjelaskan tujuan penertiban reklame di Batam, termasuk untuk tertibnya penyelenggaraan reklame luar ruang di daerah yang sesuai dengan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.

“Bahwa untuk penyelenggaraan reklame yang tertib, saat ini Pemerintah Kota Batam dalam tahap penyelesaian rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Penyelenggaraan Reklame yang baru,” jelasnya melansir Instagram @mediacenterpemkobatam yang dilihat Minggu (22/6/2025).

Melalui surat itu juga dijelaskan penertiban dan penataan reklame luar ruang seperti billboard, videotron dan reklame papan. 

Sejak penertiban reklame di Batam mulai pada 27 Mei sampai 20 Juni 2025, sudah 457 reklame terbongkar yang terdiri dari berbagai ukuran.

Penertiban dan penataan reklame ini akan terus berlangsung oleh tim dari Pemerintah Kota Batam dan BP Batam didampingi oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam

"Mengimbau kepada pemilik sisa bongkaran reklame, agar segera mengambil sebelum tanggal 1 Juli 2025. Jika tidak maka akan disita menjadi milik Pemko dan akan dilelang,” tegasnya.

Baca juga: Realisasi Pajak Reklame Batam Baru Rp9,1 M saat Pemko Gencar Tertibkan Reklame Bermasalah

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha reklame di Batam untuk membongkar reklame untuk disesuaikan dengan masterplan ketentuan yang berlaku.

“Mari sama-sama Kita dukung program Pemerintah untuk menata reklame di Kota Batam. Di samping untuk penyelenggaraan penertiban reklame dan menjaga estetika Kota, juga untuk memenuhi aspek keselamatan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Curhat Pengusaha Reklame di Batam

Pengusaha reklame di Batam sebelumnya mengaku rugi miliaran Rupiah terkait penertiban yang gencar dilakukan pemerintah hingga memunculkan polemik.

Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), tempat pengusaha reklame di Batam bernaung terpaksa mengganti rugi kepada klien gara-gara papan reklame yang masih aktif masa sewanya dibongkar tim gabungan.

Pihak asosiasi mendukung penataan kota yang lebih rapi, namun berharap pemerintah menjalankan aturan secara adil dan transparan. 

Ia juga meminta agar perbedaan antara reklame berizin dan yang benar-benar ilegal diperlakukan secara proporsional, bukan dipukul rata.

"Kerugian kalau diakumulasi semua anggota APPB ya miliaran Rupiah. Yang jelas, kalau memang ada aturan hendaknya jangan yang berubah-ubah. Itu harapan kami besar juga untuk pemerintah. Jangan sampai kami yang sudah jalani prosedur resmi malah dianggap ilegal," tutur Wakil Bendahara APPB, Faisal Budiman, Jumat (20/6/2025).

Mereka juga mempertanyakan dasar kebijakan pembongkaran sejumlah reklame di Batam yang kian gencar dilakukan pemerintah.

Baca juga: Penertiban Reklame di Batam Kian Gencar, Li Claudia Chandra Ungkap 681 Tak Berizin

Ini karena sebagian besar reklame yang dibongkar disebut sdah memiliki izin resmi yang diurus melalui sistem milik BP Batam.

Sistem yang dimaksud adalah Batam Single Window (BSW), portal resmi perizinan milik BP Batam yang dapat diakses melalui laman bsw.go.id. 

Di dalamnya, terdapat informasi lengkap mengenai tata cara pengajuan izin, termasuk pemilihan titik lokasi reklame berdasarkan masterplan yang tersedia secara digital.

Faisal Budiman mengatakan bahwa selama ini semua pengajuan billboard maupun workshop reklame dilakukan melalui portal tersebut. 

Prosesnya mencakup pengajuan izin lokasi, pelaporan klien penyewa ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), penerbitan retribusi, hingga keluarnya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai dasar pembayaran pajak.

Kini muncul kebingungan karena penertiban dilkaukan berdasarkan masterplan baru yang pihaknya tak mengetahui karena tidak adanya sosialisais.

Menurutnya, beberapa titik yang dulunya sah dalam sistem, kini tetap ditertibkan karena dianggap melanggar.

Baca juga: Li Claudia Awasi Pembongkaran Reklame Tak Berizin di Batam, Kali Ini di Simpang Kara

"Gini billboard, workshop, kami juga ajukan administrasi izin ke BSW. Ada customer sewa iklan kami laporkan dispenda. Terbit retribusi, keluar skpd bayar itu, PBG (persetujuan bangunan gedung) untuk reklame dari pemko," ujar Faisal.

Sejumlah titik yang sebelumnya disetujui dalam sistem, tiba-tiba dinyatakan menyalahi aturan.

"Dulu kami urus izin lewat BSW, semua mengacu ke sana. Tapi sekarang tidak tahu lagi harus lihat di mana. Belum ada pemberitahuan resmi. Tiba-tiba sudah jadi dasar penertiban," lanjutnya.

Kondisi semakin membingungkan dengan munculnya kebijakan baru mengenai kewajiban memiliki PBG untuk setiap reklame. 

Padahal menurut Faisal, hingga kini pihaknya bida memastikan belum ada satu pun pelaku usaha yang memiliki PBG, karena aturan tersebut belum final dan belum disosialisasikan.

"PBG ini regulasi baru, diatur lewat Perwako. Tapi sampai sekarang belum selesai dan belum disosialisasikan. Kalau nanti sudah final, kami siap ikuti. Intinya kami ikuti pemerintah jika aturan sudah jelas dan resmi," ungkapnya. 

Kata Ombudsman Kepri

Langkah Pemerintah Kota Batam menertibkan reklame bermasalah di sejumlah titik strategis mendapat apresiasi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. 

Namun, di balik apresiasi itu, muncul sorotan tajam terhadap lambatnya penindakan dan indikasi pembiaran yang telah berlangsung lama. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari menyebutkan permasalahan reklame ilegal bukan hal baru.

Bahkan menurutnya, selama ini nyaris tidak ada tindakan berarti dari instansi terkait, meskipun pelanggaran sudah terjadi secara terang-terangan.

“Permasalahan ini sudah berlangsung lama. Kami mendapat informasi bahwa sebelumnya tidak ada tindakan tegas dari tim terkait. Bahkan dikhawatirkan terjadi pembiaran, atau lebih jauh lagi, dugaan persekongkolan antara oknum pengawas dan pelaku usaha reklame,” ungkap Lagat, Sabtu (21/6).

Baca juga: Pemko Batam Ingatkan Untuk Bongkar Sendiri Reklame Tak Berizin, Kalau Tidak Jadi Aset Negara

Ombudsman meminta Wali Kota Batam menugaskan Inspektorat untuk menyelidiki kemungkinan penyimpangan di lapangan. 

Bahkan, bila ditemukan indikasi kuat, aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan. 

“Jika memang ada permainan, jangan dibiarkan. Ini bukan hanya soal estetika kota, tapi juga soal potensi kerugian negara dari sektor pajak,” tambahnya.

Penertiban reklame di Batam menurutnya baru dimulai pada awal Juni 2025. 

Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR) turun ke lapangan untuk membongkar reklame yang tidak berizin atau menyalahi aturan.

Termasuk yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan (PL), tidak membayar sewa lahan ke BP Batam (WTO), tidak mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), serta menunggak pajak reklame. 

Sebagian besar reklame juga diketahui melanggar Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2017. 

Namun ironisnya, pelanggaran-pelanggaran itu dibiarkan begitu lama tanpa sanksi.

“Penertiban ini seharusnya bisa dilakukan sejak dulu. Aturannya sudah jelas. Tapi kenapa baru sekarang?” tegas Lagat.

Material reklame yang telah dibongkar sempat terlihat berserakan di sejumlah ruas jalan, menunggu diangkut oleh pemilik atau petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Sesuai ketentuan, jika pemilik reklame tidak membongkar sendiri dalam waktu yang ditetapkan, maka TPTR akan melakukannya dan uang jaminan pembongkaran sebesar 20 persen akan dinyatakan hangus. 

Padahal, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini dinilai sangat besar. Pajak reklame ditetapkan 20 persen dari nilai reklame, bahkan khusus iklan rokok dikenakan tarif 25 persen.

Zonasi reklame sudah diatur dalam Perwako 50/2024, mencakup enam zona termasuk kawasan Bandara Hang Nadim dan perkantoran pemerintahan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Bereslumbantobing/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved