KEJADIAN DI ACEH

Motif Belum Diketahui, Inilah Jejak Pelarian Tersangka Pembacokan di Aceh, 7 Hari di Hutan Lindung

Motif Belum Diketahui dan masih didalami pihak kepolisian, inilah jejak pelarian tersangka pembacokan 5 orang tewas di Aceh, 7 Hari di Hutan Lindung

Editor: Mairi Nandarson
DOK POLRES ACEH TENGGARA
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Tersangka pelaku pembacokan (lingkaran) AS (21 tahun) yang menewaskan lima orang saat diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, Senin (23/6/2025) malam. 

TRIBUNBATAM.id, KUTACANE - Tersangka pembunuhan 5 orang dan satu orang terluka di Uning Sigurgur Kecamatan Babul Rahmah Aceh Tenggara sudah ditangkap.

Tersangka berinisial AS, 21 tahun, yang sempat melarikan diri dan menjadi DPO Polres Aceh Tenggara diringkus di Desa Salim Pinem Kecamatan Tanoh Alas Aceh Tenggara, Senin (23/6/2025) malam.

Penangkapan tersangka AS pun menghebohkan masyarakat Aceh Tenggara.

Penangkapan membuat warga Aceh Tenggara penasaran sehingga ramai-ramai datang ke Mapolres Aceh Tenggara.

Karena ramainya warga, Polres Aceh Tenggara pun terpaksa menutup gerbang Mapolres Aceh Tenggara.

Warga pun menyaksikan pelaku dari pinggir jalan raya di depan Mapolres Aceh Tenggara.

Pelaku AS (21 tahun) dinilai sadir karena tega menghabisi nyawa anak-anak, remaja dan orang dewasa yang masih punya hubungan keluarga dengan pelaku.

Baca juga: Pelaku Pembacokan 5 Orang Tewas di Aceh Ditangkap Setelah 8 Hari Buron

Pelaku ditangkap aparat gabungan dari Polres Aceh Tenggara, bersama Tim Jatanras Polda Aceh.

Kronologi Pelarian Tersangka

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SH SIK MIK, didampingi Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry, dalam acara konferensi pers di Aula Mapolres Aceh Tenggara, Selasa (24/6/2025) mengungkap pelarian pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, pelaku ternyata berpindah-pindah selama tujuha (7) hari di kawasna hutan lindung dan ditangkap saat turun gunung.

Hari pertama usai melakukan pembunuhan, tersangka melarikan diri ke arah kebun jagung dan naik ke pegunungan Desa Uning Sigugur.

Kemudian melintasi wilayah Rambung Tubung, Kuta Lang-Lang, hingga Desa Meranti.

Tersangka bermalam di sebuah pondok kebun sawit warga di Desa Meranti.

Hari kedua sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka melanjutkan pelarian melalui perkebunan karet dan sawit, lalu beristirahat di pondok kebun coklat warga di Desa Tui Jongkat hingga sore hari.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved