KEJADIAN DI ACEH
Motif Belum Diketahui, Inilah Jejak Pelarian Tersangka Pembacokan di Aceh, 7 Hari di Hutan Lindung
Motif Belum Diketahui dan masih didalami pihak kepolisian, inilah jejak pelarian tersangka pembacokan 5 orang tewas di Aceh, 7 Hari di Hutan Lindung
Hari ketiga dan keempat, tersangka kembali menyusuri kebun jagung milik warga dan naik ke pegunungan Tui Jongkat.
Selanjutnya pada hari kelima dan keenam, tersangka melintasi area kebun di Pegunungan Titi Mas dan Jamur Damar.
Hari ketujuh tersangka melanjutkan pelarian menuju kawasan pegunungan yang melewati semak belukar di Salim Pinim.
Diketahui, seluruh lokasi pelarian dan tempat bersembunyi tersangka merupakan kawasan hutan lindung atau hutan konservasi.
Hari ke delapan sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka turun gunung ke Desa Tenembak Alas.
Tersangka sempat membeli makanan di sebuah warung dan berjalan ke arah rumah pamannya.
Saat melewati jalan rabat beton menuju arah pondok pesantren, tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah pada pukul 20.40 WIB.
Penangkapan dilakukan di Desa Salim Pinem Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara, pada Senin (23/6/2025) malam.
Turut hadir pada konferensi pers itu, Dandim Aceh Tenggara, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang diwakili Kasi Pidsus Yudi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Bukhari, serta pejabat utama Polres, yakni Kabag Ops dan Kasat Intelkam, Iptu Said Iskandar.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya, sebilah parang yang digunakan tersangka saat pembacokan, handphone android merk VIVO Y15 S yang dibalut dengan lakban hitam, satu handphone Samsung lipat, dua charger handphone, satu pisau cutter.
Kemudian satu batu asah, satu ketapel kayu buatan, satu korek api, satu lampu teplok, satu panci ukuran kecil, satu botol Aqua berisi minyak tanah, satu jerigen yang berisikan air putih, satu botol kecil sedang berisi air putih.
Satu buah tas pinggang warna cokelat, satu sajadah warna merah, dua bungkus plastik garam ukuran kecil, satu kunci sepeda motor dan satu goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban.
Kapolres Aceh Tenggara juga menjelaskan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, dimana sebagian korban adalah keponakan dan adik kandung dari ibu tersangka.
Motif pembunuhan ini masih dalam pendalaman tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pelaku Pembacokan 5 Orang Tewas di Aceh Ditangkap Setelah 8 Hari Buron |
![]() |
---|
Pelaku Pembacokan yang Tewaskan 5 Orang di Aceh Masih Diburu, Polisi Gunakan Drone |
![]() |
---|
Pelaku Pembacokan yang Tewaskan 5 Orang di Aceh, Masih Keluarga dari Korban, Ini Kata Neneknya |
![]() |
---|
Sadis, 5 Orang Tewas Dibacok di Aceh, Termasuk Anak-anak, Pelaku Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Wisuda Penuh Haru di Unsyiah Aceh, Seorang Ibu Gantikan Wisuda Anaknya yang Sudah Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.