Mafia Lahan

Modus Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Kepri Tipu 247 Korban, Ngaku Satgas Mafia Tanah

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana sebut otak sindikat pemalsu sertifikat tanah di Kepri ES.Begini modusnya hingga berhasil tipu 247 korban

|
Editor: Dewi Haryati
Istimewa
SINDIKAT PEMALSU SERTIFIKAT TANAH - ilustrasi sertifikat tanah. Polda Kepri bongkar sindikat pemalsu sertifikat tanah di Kepri yang berhasil mengelabui ratusan warga tersebar di Batam, Tanjungpinang dan Bintan. Begini modusnya 

ES mendapat keuntungan dari hasil penjualan tanah. Di Batam, ES juga mendapat keuntungan dari pembayaran UWTO yang harus dibayar korban sesuai dengan tanah yang didapatkan.

RAZ mendapat keuntungan sebesar Rp3 hingga Rp 5 juta setiap kali menerbitkan sertifikat yang dibutuhkan pelaku.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Mafia Tanah di Kepri Seret 7 Orang Jadi Tersangka

Sementara MR, ZA mendapat keuntungan atau dibayar oleh ES sebesar Rp150 hingga Rp300 ribu setiap kali melakukan pengukuran tanah.

LL mendapat keuntungan Rp200 ribu setiap kali turun ke lokasi dan membuat tulisan di akun media sosial tanah yang akan dijual.

Sedangkan KS dan AY mendapat keuntungan sebesar Rp800 juta dari hasil penjualan lahan di wilayah Batam dan Bintan.

Kasus mafia lahan di Kepri ini awalnya dilidik oleh Polresta Tanjungpinang dan selanjutnya bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Kepri.

Dalam pengembangan kasus mafia lahan di Kepri tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan dan puluhan miliar aset pelaku berhasil disita oleh jajaran kepolisian.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin menjelaskan, kasus tersebut terbongkar pada Februari 2025 lalu saat satu dari 247 korban yakni SA mendaftarkan sertifikat miliknya secara online ke pertahanan di Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Mobil dan Rumah Mewah Milik Mafia Lahan di Batam, Bintan dan Karimun Disita Polda Kepri

Dalam pengecekan diketahui sertifikat korban tidak terdaftar dan diduga palsu karena tidak ditemukan data di kantor pertanahan.

Atas dasar tersebut SA melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tanjungpinang. Atas dasar laporan itu, Polresta Tanjungpinang melakukan penyidikan sampai akhirnya menangkap tujuh pelaku tersebut. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved